Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Segera Cair, KPM Wajib Penuhi Syarat Ini

Ira Yulia Erfina • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:53 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @cerita_karangsari diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @cerita_karangsari diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 mulai menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Memasuki akhir Juni, proses penyaluran bansos PKH BPNT tahap 2 dilaporkan memasuki masa penutupan, sementara persiapan data penerima untuk tahap 3 mulai dilakukan oleh pihak terkait.

Peralihan dari tahap 2 menuju tahap 3 menjadi momen penting bagi para penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Selain Bansos, Ada Diskon Tiket 30 Persen untuk 2 Jenis Transportasi Umum Ini

Penyaluran Tahap 2 Memasuki Masa Akhir

Menjelang berakhirnya bulan Juni 2026, proses pencairan bansos tahap 2 disebut akan segera ditutup dan menuju PKH BPNT tahap 3.

Batas akhir pelaporan penyaluran dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 melalui mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh pendamping sosial di berbagai daerah.

Setelah proses tersebut selesai, data penerima bantuan akan memasuki tahap pembaruan dan penyesuaian untuk kebutuhan penyaluran periode berikutnya. Nama-nama calon penerima yang dinilai memenuhi persyaratan akan diajukan kembali untuk alokasi bantuan tahap 3.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Lanjut Juli 2026? Berikut Penjelasannya

Tiga Syarat Utama Agar Bansos Tetap Cair di Tahap 3

Bagi KPM yang berharap bantuan PKH maupun BPNT kembali disalurkan pada periode Juli hingga September 2026, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.

1. Terdaftar Aktif dalam DTKS

Penerima bantuan harus tetap tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keaktifan data menjadi salah satu dasar utama dalam proses penetapan penerima bansos pada tahap berikutnya.

Pemerintah secara berkala melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima.

Baca Juga: Bansos Beras Cair Lagi, BPNT Tahap 3 Berpotensi Dipercepat

2. Masuk Kelompok Desil 1 hingga Desil 4

Penyaluran bansos masih diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 sampai desil 4. Kelompok ini merupakan kategori rumah tangga yang dinilai paling membutuhkan dukungan sosial berdasarkan data kesejahteraan nasional.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial.

3. Tidak Dinonaktifkan pada Tahap Sebelumnya

KPM yang tidak mengalami penghentian kepesertaan atau tidak masuk dalam daftar penerima yang dikeluarkan pada tahap 2 memiliki peluang lebih besar untuk kembali menerima bantuan pada tahap 3.

Baca Juga: KPM di Wilayah Ini Mulai Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Ada yang Cair Hingga Rp2,1 Juta

Sebaliknya, apabila status bantuan sebelumnya telah dinonaktifkan karena berbagai alasan administrasi maupun hasil verifikasi lapangan, maka peluang pencairan pada tahap berikutnya dapat terpengaruh.

“Bansos pada tahap sebelumnya tidak dalam status dikeluarkan atau exclude atau dinonaktifkan, sehingga berpeluang besar untuk lanjut cair,” ujar narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

Klarifikasi Terkait Isu Desil 4 Tidak Menerima Bansos

Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa penerima bantuan dari kelompok desil 4 tidak akan mendapatkan pencairan bansos pada tahap 3. Informasi tersebut memunculkan kebingungan di kalangan KPM.

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Rp1,8 Juta Mulai Cair, KPM Cek Daftar Daerah dan Kriterianya

Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelompok desil 1 hingga desil 4 masih termasuk kategori yang berhak menerima bansos selama memenuhi syarat lainnya. Dengan demikian, status desil 4 tetap masuk dalam kelompok prioritas penerima bansos.

Sementara itu, kelompok yang berada pada desil 5 disebut tidak termasuk sasaran utama dalam penyaluran bantuan sosial periode tersebut.

Bantuan Pangan Kembali Disalurkan Mulai Juli

Selain bansos regler seperti PKH dan BPNT, program bantuan pangan juga dijadwalkan kembali berjalan mulai Juli 2026.

Baca Juga: Siapa Dapat Apa? Panduan Lengkap 8 Subsidi dan Bansos Pemerintah yang Cair Mulai 1 Juli 2026

Dalam skema yang disiapkan, penerima yang terdaftar berpotensi memperoleh bantuan pangan untuk kebutuhan tiga bulan sekaligus. Bantuan tersebut terdiri atas total 30 kilogram beras dan 6 liter minyak goreng untuk periode penyaluran yang telah ditentukan.

Penyaluran bantuan pangan diperkirakan tetap menggunakan mekanisme yang selama ini diterapkan, yaitu melalui surat undangan resmi yang disampaikan kepada penerima. Pengambilan bantuan dilakukan di lokasi distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Ada 8 Bansos dan Subsidi Mulai 1 Juli 2026, Total Anggaran Rp26,34 Triliun

Dengan berakhirnya proses penyaluran tahap 2 pada akhir Juni, perhatian kini tertuju pada persiapan pencairan bansos tahap 3 yang mencakup alokasi Juli hingga September 2026.

KPM diharapkan memastikan data kepesertaan tetap aktif, memeriksa status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem, serta mengikuti informasi resmi dari instansi terkait guna menghindari kesalahan informasi selama proses penyaluran berlangsung.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#bpnt #bansos #tahap 3 #pkh