RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 susulan untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru tahun 2026 mulai terpantau di sejumlah daerah.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 25 Juni 2026, salah satu laporan pencairan bansos BPNT tahap 2 berasal dari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan penyaluran melalui KKS Bank BRI.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penerima manfaat, dana bansos BPNT tahap 2 sebesar Rp600.000 telah masuk ke rekening KKS baru dan berhasil ditarik pada 25 Juni 2026.
Baca Juga: PKH BPNT Tahap 2 Masih Cair, Ini Daftar Bansos yang Berjalan
Nominal tersebut merupakan alokasi bansos BPNT Tahap 2 susulan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan.
Pencairan ini menunjukkan bahwa proses penyaluran bansos BPNT tahap 2 masih berlangsung hingga akhir Juni 2026. Karena itu, pemilik KKS baru, khususnya yang menggunakan Bank BRI sebagai bank penyalur, disarankan untuk rutin memeriksa saldo rekening bantuan mereka.
“Pemilik KKS baru khususnya Bank BRI diimbau untuk mengecek saldo rekening mereka secara berkala karena proses pencairan masih terus berlangsung hingga akhir Juni 2026,” ucap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Segera Cair, KPM Wajib Penuhi Syarat Ini
Cara Mengecek Status Pencairan
KPM dapat memantau status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dengan menghubungi operator SIKS-NG atau pendamping sosial di desa maupun kelurahan setempat.
Segera Tarik Dana yang Sudah Masuk
Bagi penerima yang telah mendapatkan saldo bantuan, pencairan dana sebaiknya segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Selain Bansos, Ada Diskon Tiket 30 Persen untuk 2 Jenis Transportasi Umum Ini
Hingga saat ini, penyaluran BPNT Tahap 2 susulan untuk KKS baru masih terus berlangsung secara bertahap. Oleh sebab itu, KPM diimbau untuk terus memantau rekening dan mengikuti informasi resmi terkait perkembangan pencairan bantuan.***
Editor : Ira Yulia Erfina