RADAR BOGOR - Periode penyaluran bansos tahap ketiga tahun 2026 dikabarkan akan berlangsung lima hari lagi, tepatnya pada 1 Juli tahun 2026.
Bansos yang disalurkan oleh pemerintah pada tahap ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kendati demikain, ada beberapa kriteria penerima bansos yang bantuan tahap tiganya berpotensi tidak akan cair.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berikut tiga kriteria mutlak yang membuat bantuan tahap ketiga terancam dihantikan, yaitu sebagai berikut:
Pergeseran Desil Kesejahteraan
Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang berada di desil satu hingga empat, kategori miskin dan sangat miskin.
Apabila pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru data KPM bergeser ke desil lima hingga sepuluh, maka besar kemungkinan bansos tahap tiga akan dihentikan.
Baca Juga: Kades Ciaro Ungkap Sosok Taufik Hidayat Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
"Jika dalam DTSEN terbaru data anda tergeser ke desil lima ke atas, anda otomatis dicoret," kata narator kanal Youtube Info Bansos.
Hasil Groudchek Lapangan
Pada tahun 2026 ini pemerintah melalui Kemensos dan BPS telah melakukan survei langsung untuk melihat kondisi ekonomi penerima manfaat di lapangan.
Hal itu menunjukan keseriusan pemerintah guna proses penyaluran bantuan sosial bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Sawah Jadi Cuan, Anak Muda Cibungbulang Bogor Mulai Lirik Dunia Pertanian
Jika rumah anda tergolong kokoh, nyaman, serta memiliki kendaraan pribadi, maka besar kemungkinan tidak akan lagi diiberikan dana bantuan oleh pemerintah.
Pembersihan Data Terintegrasi
Kemensos juga bekerjasama dengan instansi terkait guna membersihkan data secara terintegrasi agar bantuan sosial tepat sasaran.
Jadi, bagi KPM yang dalam anggota keluarganya ada yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN maka secara otomatis kepesertaan bansos tahap tiga akan dihentikan.
Baca Juga: Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ayah Taufik Hidayat Ceritakan Ini
Ditambah lagi jika KPM terdeteksi ada anggota keluarganya yang melakukan aktivitas game onlin terlerang, maka penerima manfaat tersebut juga bernasib sama, yaitu tidak akan menerima bansos tahap ketiga.***
Editor : Asep Suhendar