Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dana di KKS Sudah Masuk Tapi Belum Ditarik? Jangan Sampai Hangus Sebelum 30 Juni 2026

Eli Kustiyawati • Jumat, 26 Juni 2026 | 05:23 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos. (YouTube Pos Indonesia)
Ilustrasi penyaluran bansos. (YouTube Pos Indonesia)

RADAR BOGOR - Bagi para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, baik yang lama maupun yang baru keluaran 2026, ada pengingat penting yang tidak boleh diabaikan.

Pemerintah menetapkan batas akhir penarikan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua pada 30 Juni 2026. Lewat dari tanggal tersebut, dana yang masih mengendap di rekening akan otomatis ditarik kembali ke kas negara.

Berdasarkan informasi terkini, dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, bansos BPNT tahap kedua untuk pemegang KKS baru Bank BRI sudah mulai cair di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan nominal Rp600.000 per KPM untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

Baca Juga: BPNT Tahap 2 Cair di KKS Baru BRI, Penerima di Purbalingga Terima Rp600.000

Siapa yang Perlu Segera Cek Saldo?

Ada dua kelompok KPM yang perlu segera mengecek saldo KKS masing-masing. Pertama, pemegang KKS lama yang belum melakukan penarikan dana PKH atau BPNT tahap kedua.

Kedua, pemegang KKS baru keluaran 2026 yang merupakan pengganti KPM sebelumnya dan baru pertama kali menerima pencairan melalui kartu baru tersebut.

Untuk KKS baru Bank BRI, pencairan BPNT susulan tahap kedua masih terus berlangsung di berbagai daerah hingga akhir Juni 2026, jadi pastikan rutin mengecek saldo.

Baca Juga: Maaf, Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berpotensi Gagal Cair untuk 3 Kriteria Ini

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Sekarang

Pertama, cek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos di smartphone atau hubungi pendamping PKH atau operator di desa setempat untuk mengetahui apakah dana sudah dijadwalkan cair.

Kedua, segera datang ke ATM Bank BRI atau bank Himbara terdekat untuk mengecek saldo dan melakukan penarikan tunai jika dana sudah masuk.

Ketiga, jangan menunda penarikan karena batas waktu 30 Juni 2026 adalah batas mutlak yang tidak bisa diperpanjang. Dana yang tidak ditarik hingga batas waktu tersebut akan hilang dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Susulan Cair di KKS Baru, KPM Segera Cek Saldo

Nominal yang Akan Diterima

Untuk BPNT tahap kedua, setiap KPM berhak menerima Rp600.000 yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2026 dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Sementara untuk PKH, nominal yang diterima berbeda-beda tergantung komponen keluarga yang terdaftar, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Susulan Cair, KPM Pemilik KKS Baru Bank Ini Terima Rp600 Ribu

Jangan Tunggu Sampai Mepet

Mengingat banyaknya antrian di ATM menjelang batas akhir pencairan, sangat disarankan untuk tidak menunggu hingga 30 Juni.

Lakukan pengecekan dan penarikan sesegera mungkin agar tidak terburu-buru dan terhindar dari risiko dana hangus akibat keterlambatan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tahap kedua #bpnt #bansos #kks #pkh