RADAR BOGOR – Menjelang dimulainya penyaluran bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026, berbagai pertanyaan terus bermunculan dari masyarakat.
Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah kabar mengenai status penerima bantuan yang berada pada kelompok desil 4.
Isu yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa penerima bantuan sosial yang masuk kategori desil 4 tidak lagi mendapatkan bantuan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Dana di KKS Sudah Masuk Tapi Belum Ditarik? Jangan Sampai Hangus Sebelum 30 Juni 2026
Kabar tersebut membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa khawatir dan mempertanyakan kelanjutan bantuan yang selama ini mereka terima.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, berdasarkan informasi yang berkembang dari proses persiapan penyaluran bansos, kelompok desil 4 disebut masih masuk dalam kategori prioritas bersama desil 1, desil 2, dan desil 3.
Artinya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, peluang untuk menerima bantuan pada tahap ketiga masih tetap terbuka.
Tahap ketiga sendiri akan mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Cair di KKS Baru BRI, Penerima di Purbalingga Terima Rp600.000
Prosesnya dimulai setelah berakhirnya penyaluran tahap kedua yang akan ditutup melalui mekanisme cut off pada akhir Juni.
Cut off menjadi proses penting karena seluruh data penerima bantuan akan kembali diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima tahap berikutnya.
Dari proses inilah nantinya akan diketahui siapa saja yang tetap menerima bantuan dan siapa yang tidak lagi memenuhi syarat.
Ada tiga faktor utama yang disebut menjadi penentu kelanjutan bantuan sosial.
Baca Juga: Maaf, Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berpotensi Gagal Cair untuk 3 Kriteria Ini
Pertama, penerima harus tetap terdaftar aktif dalam sistem DTSEN. Kedua, penerima masih berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Ketiga, bantuan yang diterima sebelumnya tidak mengalami penghentian atau eksklusi pada tahap kedua.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status terbaru mereka, pemerintah menyediakan beberapa saluran pengecekan.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos maupun meminta informasi kepada pendamping sosial dan perangkat desa setempat.
Baca Juga: Kades Ciaro Ungkap Sosok Taufik Hidayat Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Selain membahas kelanjutan PKH dan BPNT, perhatian masyarakat juga tertuju pada program bantuan pangan yang akan kembali disalurkan mulai Juli 2026.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu keluarga rentan menghadapi kebutuhan sehari-hari.
Dalam skema yang beredar, penerima bantuan pangan akan memperoleh alokasi beras sebanyak 30 kilogram untuk tiga bulan serta bantuan minyak goreng sejumlah 6 liter.
Penyalurannya akan dilakukan menggunakan mekanisme surat undangan yang disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Sawah Jadi Cuan, Anak Muda Cibungbulang Bogor Mulai Lirik Dunia Pertanian
Nantinya, penerima akan mengambil bantuan di titik distribusi yang telah ditentukan sesuai wilayah masing-masing.
Mekanisme tersebut sama seperti penyaluran bantuan pangan pada periode-periode sebelumnya.
Program bantuan pangan dinilai sangat dinantikan masyarakat karena harga sejumlah kebutuhan pokok masih mengalami fluktuasi.
Kehadiran bantuan beras dan minyak goreng diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat.
Baca Juga: Wisata Stone Garden Padalarang, Tawarkan Sejarah Manusia Purba
Dengan hanya beberapa hari tersisa sebelum memasuki Juli 2026, para KPM kini menunggu kepastian daftar penerima tahap ketiga.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi, terutama terkait isu pencoretan penerima bantuan dari kelompok desil tertentu.***
Editor : Khairunnisa RB