RADAR BOGOR - Memasuki penghujung Juni 2026, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua hampir selesai.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, 25 Juni 2026, para pendamping sosial di seluruh Indonesia dijadwalkan melaporkan cut off atau batas akhir penyaluran bansos tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Setelah itu, proses akan langsung berlanjut ke persiapan pencairan bansos tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah merilis informasi resmi mengenai kriteria KPM yang berhak menerima bansos di tahap ketiga. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar nama KPM tetap masuk dalam daftar penerima bansos periode berikutnya.
3 Syarat KPM Bisa Cair Bansos Tahap 3
Syarat pertama adalah KPM masih terdaftar aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN untuk periode tahap ketiga Juli, Agustus, dan September 2026.
Nama-nama penerima tahap ketiga akan mulai diserahkan di awal bulan Juli 2026. KPM yang masih tercairkan di tahap kedua dan datanya masih valid di DTSEN berpeluang besar untuk tetap menerima bansos di tahap ketiga.
Baca Juga: Desil 4 Dicoret dari KPM Bansos? Cek Info Terbaru PKH BPNT Juli 2026
Syarat kedua adalah KPM berada di desil 1 hingga desil 4. Prioritas penyaluran bansos tahap ketiga hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 atau kategori paling miskin dan rentan.
KPM yang berada di desil 5 ke atas tidak akan mendapatkan pencairan di tahap ketiga.
Syarat ketiga adalah bansos KPM tidak tereksklusi di tahap kedua. KPM yang masih terdaftar aktif dan bantuan sosialnya tidak dibekukan atau dikeluarkan dari sistem di tahap kedua berpeluang untuk tetap menerima bansos di tahap ketiga, selama dua syarat lainnya juga terpenuhi.
Klarifikasi Hoaks Desil 4 Tidak Bisa Cair
Baca Juga: Dana di KKS Sudah Masuk Tapi Belum Ditarik? Jangan Sampai Hangus Sebelum 30 Juni 2026
Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa KPM dengan desil 4 sudah tidak bisa menerima bansos di tahap ketiga. Informasi ini tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa pencairan tahap ketiga masih mencakup desil 1 hingga desil 4.
Hanya desil 5 ke atas yang tidak lagi mendapat pencairan. KPM dengan desil 4 tetap berhak menerima bansos selama memenuhi ketiga syarat yang telah disebutkan.
Untuk memastikan posisi desil, KPM bisa mengecek langsung melalui aplikasi Cek Bansos di smartphone atau melalui website resmi Cek Bansos di Google.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Cair di KKS Baru BRI, Penerima di Purbalingga Terima Rp600.000
Bisa juga dengan menanyakan langsung kepada pendamping PKH atau operator DTSEN di desa atau kelurahan setempat.
Bantuan Beras dan Minyak Goreng Kembali Cair Juli 2026
Selain PKH dan BPNT, ada kabar gembira lain yang sudah dikonfirmasi. Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng akan kembali disalurkan mulai bulan Juli 2026 untuk tiga bulan ke depan. Setiap KPM yang berhak akan menerima 30 kg beras dan 6 liter minyak goreng.
Mekanisme penyalurannya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan surat undangan yang dibagikan melalui kelurahan atau kecamatan. KPM kemudian mengambil bantuan di titik-titik distribusi komunitas di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Maaf, Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berpotensi Gagal Cair untuk 3 Kriteria Ini
KPM diimbau untuk memantau pengumuman dari pemerintah desa atau kelurahan setempat terkait jadwal pengambilan.
Jadwal Cut Off dan Persiapan Tahap 3
Tanggal 30 Juni 2026 menjadi batas akhir penarikan dana bansos tahap kedua sekaligus tanggal cut off pelaporan oleh pendamping sosial.
Setelah cut off, proses langsung beralih ke verifikasi dan penetapan penerima tahap ketiga yang dijadwalkan dimulai pada awal Juli 2026. KPM yang belum menarik dana di rekening KKS sebelum 30 Juni 2026 berisiko kehilangan dana tersebut karena akan ditarik kembali ke kas negara.***
Editor : Eli Kustiyawati