RADAR BOGOR – Kabar penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia.
Menjelang berakhirnya penyaluran bantuan sosial tahap kedua, pemerintah memberikan sejumlah petunjuk yang menjadi perhatian para penerima PKH dan BPNT terkait kelanjutan pencairan bantuan pada tahap ketiga periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Saat ini proses penyaluran bansos tahap kedua hanya menyisakan beberapa hari sebelum memasuki tahap berikutnya.
Baca Juga: Dana di KKS Sudah Masuk Tapi Belum Ditarik? Jangan Sampai Hangus Sebelum 30 Juni 2026
Para pendamping sosial di berbagai daerah dijadwalkan melakukan proses cut off atau penutupan data penyaluran tahap kedua pada akhir Juni 2026.
Tahapan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pencairan bagi penerima yang telah mendapatkan haknya pada periode sebelumnya.
Setelah proses cut off selesai, data penerima akan kembali dievaluasi dan disiapkan untuk penyaluran tahap ketiga.
Karena itu, banyak KPM mulai mencari informasi mengenai peluang mereka untuk kembali menerima bantuan pada periode Juli hingga September mendatang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat sejumlah kriteria utama yang menjadi penentu apakah bantuan sosial masih dapat dicairkan pada tahap ketiga.
Kriteria pertama adalah status penerima yang masih tercatat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Bikin Terkecoh, Data BPS Ungkap Fakta Unik Seputar Kantor Kecamatan di Kabupaten Bogor
Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan sosial.
Selain terdaftar aktif dalam DTSEN, penerima juga harus masuk dalam kelompok desil prioritas.
Pemerintah disebut masih memfokuskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kelompok ini dianggap sebagai kategori yang paling membutuhkan bantuan sehingga menjadi prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial.
Kriteria berikutnya adalah status bantuan yang tidak mengalami penghentian atau eksklusi pada tahap kedua.
Penerima yang masih aktif dan tidak terkena penghentian bantuan memiliki peluang lebih besar untuk kembali masuk dalam daftar penerima tahap ketiga.
Informasi tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan bansos pada pertengahan tahun 2026.
Baca Juga: Bukan Cibinong, Inilah 5 Kecamatan Terluas di Kabupaten Bogor, Ada yang Tau?
Banyak penerima yang khawatir namanya tidak lagi muncul dalam daftar penerima, terutama setelah beredarnya berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial.
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah kabar bahwa penerima yang berada pada desil 4 tidak lagi berhak menerima bantuan sosial pada tahap ketiga.
Namun informasi tersebut dibantah karena hingga saat ini kelompok prioritas yang digunakan masih mencakup desil 1 sampai desil 4.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Baca Juga: Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat
Jika membutuhkan kepastian, penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos, situs resmi Kementerian Sosial, maupun berkonsultasi langsung dengan pendamping PKH dan operator DTSEN di wilayah masing-masing.
Di tengah penantian pencairan tahap ketiga, pemerintah juga menyiapkan program bantuan pangan yang dijadwalkan mulai disalurkan pada bulan Juli.
Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang masih dirasakan di berbagai daerah.
Dengan semakin dekatnya masa penyaluran tahap ketiga, para KPM kini berharap nama mereka tetap tercantum dalam daftar penerima.
Baca Juga: Kades Ciaro Ungkap Sosok Taufik Hidayat Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Apabila seluruh syarat utama terpenuhi, peluang untuk kembali menerima bantuan sosial pada periode Juli hingga September 2026 masih terbuka lebar.***
Editor : Khairunnisa RB