Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menjelang PKH BPNT Tahap 3, Jutaan KPM Dicoret dari Bansos, Ini Alasannya

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @bukitkecilterkini)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @bukitkecilterkini)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 dijadwalkan mulai berlangsung pada awal Juli 2026 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.

Bersamaan dengan dimulainya proses tersebut, dilakukan pemutakhiran data penerima sehingga tidak seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya memperoleh bansos PKH dan BPNT akan kembali menerima pencairan pada tahap 3.

Mengutip dari kanal Youtube Info Bansos pada Jumat, 26 Juni 2026, dalam proses pembaruan data tersebut, sebanyak 3,9 juta KPM disebut tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH maupun BPNT Tahap 3.

Baca Juga: Status Bansos Belum Cair? Ini Panduan Lengkap Cek Penyaluran Berbagai Jenis Bantuan

Perubahan ini terjadi karena adanya penyesuaian data sosial ekonomi, proses graduasi atau keluarnya keluarga dari kepesertaan bansos, serta hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkala.

Artinya, status sebagai penerima bansos PKH dan BPNT pada tahap sebelumnya tidak menjadi jaminan bantuan akan kembali cair pada tahap berikutnya atau tahap 3. Seluruh data penerima tetap dievaluasi berdasarkan kondisi terbaru yang tercatat dalam sistem.

Eks Penerima Berpeluang Mendapat Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta

Bagi sebagian KPM yang tidak lagi menerima bansos reguler, terdapat peluang untuk dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Update Penyaluran 8 Jenis Bansos Juni 2026, Mana yang Sudah Cair dan Mana yang Belum? Cek di Sini

Program ini ditujukan bagi eks penerima yang dinilai masih berada pada usia produktif dan memiliki potensi menjalankan usaha.

Melalui skema tersebut, bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha senilai Rp5 juta per penerima. Dana tersebut tidak ditujukan sebagai bantuan konsumtif, melainkan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif.

Pemanfaatannya diarahkan untuk pembelian sarana usaha maupun ternak yang dapat menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Harapannya, penerima dapat memperoleh sumber penghasilan mandiri melalui aktivitas ekonomi yang dijalankan.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos Tahap Ketiga? Pastikan 3 Hal Ini Sebelum Juli 2026

Kriteria KPM yang Berpotensi Dicoret dari PKH dan BPNT

Pemutakhiran data dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator kelayakan. Berikut beberapa kriteria yang menjadi dasar evaluasi penerima bansos.

1. Perubahan Desil Kesejahteraan

Bansos reguler diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4.

“Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, bansos reguler hanya untuk masyarakat di desil 1 sampai desil 4,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.

Baca Juga: Siap-Siap Tahap 3 KPM, Ini Penentu Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Juli-September

Apabila hasil pemutakhiran DTSEN menunjukkan kondisi ekonomi keluarga meningkat hingga masuk desil 5 atau lebih tinggi, maka status kepesertaan bansos dapat dihentikan.

2. Hasil Verifikasi Lapangan

Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi penerima di lapangan. Hasil verifikasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah keluarga masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

3. Integrasi Data Antarinstansi

Proses evaluasi juga memanfaatkan data dari berbagai instansi. Apabila ditemukan anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN, maka data kepesertaan dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPM Pemilik KKS Baru Merapat, Dana Bansos Rp600 Ribu Cair Jelang Akhir Juni, Cepat Ambil Sebelum Tanggal Ini

4. Aktivitas Game Online Terlarang

Penerima bansos yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas game online terlarang juga termasuk dalam kategori yang dapat dikenai penghentian bantuan berdasarkan hasil pemadanan data.

Data Dikunci Sebelum Penyaluran Tahap 3

Menjelang dimulainya penyaluran Tahap 3, data hasil verifikasi daerah akan dikunci melalui aplikasi SIKS-NG. Setelah proses tersebut selesai, daftar penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Apabila nama KPM tidak lagi tercantum dalam daftar penerima, maka bantuan PKH maupun BPNT Tahap 3 tidak akan diproses sehingga saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak menerima pencairan untuk periode tersebut.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Susulan Cair di KKS Baru, KPM Segera Cek Saldo

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing serta melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan resmi Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan cara tersebut, KPM dapat mengetahui apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos pada penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2026.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#bpnt #bansos #tahap 3 #pkh