Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3, KPM Wajib Penuhi 3 Syarat Ini

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @kresekkecamatan)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @kresekkecamatan)

RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua akan segera berakhir pada akhir Juni 2026 dan berlanjut menuju tahap 3.

Setelah proses tersebut ditutup, tahapan berikutnya akan difokuskan pada persiapan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi persyaratan diharapkan memperhatikan sejumlah ketentuan agar bansos PKH BPNT tahap 3 tetap dapat disalurkan.

Baca Juga: Menjelang PKH BPNT Tahap 3, Jutaan KPM Dicoret dari Bansos, Ini Alasannya

Tahap 2 Berakhir, Penyaluran Tahap 3 Mulai Dipersiapkan

Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 26 Juni 2026, batas akhir atau cut off penyaluran bansos tahap 2 dijadwalkan pada 30 Juni 2026. Setelah seluruh proses pelaporan dari pendamping sosial selesai dilakukan, data penerima akan kembali diproses untuk menentukan daftar KPM yang berhak menerima bantuan pada tahap ketiga.

Memasuki awal Juli 2026, proses penyerahan nama-nama calon penerima tahap ketiga mulai dilakukan.

“Setelah tanggal tersebut, proses akan berlanjut ke penyerahan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima pencairan bantuan sosial alokasi bulan Juli, Agustus, dan September untuk tahap 3,” ulas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

Baca Juga: Anggaran Rp26,34 Triliun untuk Bansos Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Ini 8 Programnya

Data tersebut menjadi dasar penyaluran bantuan untuk periode Juli hingga September, sehingga perubahan status penerima akan sangat bergantung pada hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan sebelumnya.

Tiga Syarat KPM Agar PKH dan BPNT Tahap 3 Tetap Cair

Agar bansos PKH maupun BPNT dapat kembali diterima pada tahap ketiga, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh setiap KPM.

1. Masih Terdaftar Aktif Sebagai Penerima

KPM harus tetap tercatat aktif sebagai penerima bantuan sosial pada periode penyaluran tahap ketiga. Selain itu, bantuan pada tahap kedua sebelumnya juga telah berhasil disalurkan tanpa kendala administrasi.

Baca Juga: Status Bansos Belum Cair? Ini Panduan Lengkap Cek Penyaluran Berbagai Jenis Bantuan

2. Masuk Kelompok Desil 1 hingga Desil 4

Prioritas penyaluran bantuan tahap ketiga masih diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 sampai desil 4. Status desil dapat diketahui melalui aplikasi maupun laman resmi Cek Bansos menggunakan data kependudukan yang dimiliki.

3. Tidak Masuk Daftar Eksklusi

KPM yang tidak mengalami pemblokiran atau tidak dikeluarkan dari daftar penerima pada tahap kedua memiliki peluang lebih besar untuk kembali menerima bantuan pada tahap ketiga.

Sebaliknya, apabila status penerima telah dieksklusi dari sistem, maka bantuan berpotensi tidak lagi disalurkan.

Baca Juga: Update Penyaluran 8 Jenis Bansos Juni 2026, Mana yang Sudah Cair dan Mana yang Belum? Cek di Sini

Isu Desil 4 Tidak Lagi Menerima Bansos Perlu Dicermati

Belakangan muncul informasi di media sosial yang menyebut bahwa masyarakat yang berada pada kelompok desil 4 tidak lagi berhak menerima bansos tahap ketiga. Informasi tersebut perlu dicermati karena tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam pembahasan.

Penyaluran bantuan tahap ketiga masih menggunakan acuan penerima yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Dengan demikian, masyarakat yang termasuk dalam desil 4 tetap memiliki peluang menerima bantuan selama memenuhi persyaratan lainnya.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos Tahap Ketiga? Pastikan 3 Hal Ini Sebelum Juli 2026

Sementara itu, pembatasan penerimaan bantuan disebut berlaku bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 sehingga kelompok tersebut tidak menjadi prioritas dalam penyaluran tahap ketiga.

Bantuan Pangan Beras dan Minyak Kembali Disalurkan Mulai Juli

Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan juga dijadwalkan kembali disalurkan mulai Juli 2026. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi ketentuan sesuai data penerima yang telah ditetapkan.

Setiap penerima yang berhak direncanakan memperoleh total 30 kilogram beras dan 6 liter minyak goreng untuk alokasi tiga bulan.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Susulan Cair di KKS Baru, KPM Segera Cek Saldo

Mekanisme penyalurannya tetap menggunakan surat undangan dari pemerintah setempat yang dibawa saat pengambilan bantuan di lokasi distribusi yang telah ditentukan.

KPM Perlu Memastikan Status Kepesertaan

Menjelang dimulainya penyaluran tahap ketiga, KPM disarankan memastikan status kepesertaan bantuan sosial tetap aktif dan tidak mengalami perubahan pada data penerima.

Selain itu, pengecekan status desil dan informasi resmi mengenai jadwal penyaluran juga penting dilakukan agar proses pencairan bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#bpnt #bansos #tahap 3 #pkh