Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cukup Bawa e-KTP, Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair 3 Bulan Sekaligus

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 26 Juni 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi pendataan KPM bansos untuk penyaluran bantuan. (Instagram @gunungpring.muntilan/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi pendataan KPM bansos untuk penyaluran bantuan. (Instagram @gunungpring.muntilan/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi mengalirkan dana bantuan sosial (bansos) baru bagi masyarakat prasejahtera di tanah air. 

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, di tengah bergulirnya persiapan verifikasi administrasi untuk program reguler PKH dan BPNT, otoritas keuangan pusat telah menyetujui kucuran dana segar yang dirancang khusus untuk memotong birokrasi bansos. 

Bansos ini dikonfirmasi bukanlah bagian dari program BPNT, melainkan bantuan pemenuhan hak nutrisi yang ditargetkan cair secara rapel untuk durasi 3 bulan sekaligus dengan total dana tunai sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, KPM PKH-BPNT Dapat Penebalan Stimulus Bansos Tahap 3

Program yang dimaksud oleh Kemensos kali ini adalah Bansos Atensi YAPI (Yatim Piatu). 

Pemerintah telah menyelesaikan penyelarasan data serta pengalokasian dana dari Kementerian Keuangan untuk target operasional kuartal ini. 

• Negara mengesahkan suntikan dana senilai Rp400 miliar.

• Dialokasikan secara khusus untuk menjamin kesejahteraan hidup 946.843 anak berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu di seluruh Indonesia.

• Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.

"Penyaluran langsung dirapel per 3 bulan, sehingga penerima manfaat akan menerima total dana bersih sebesar Rp600.000 sekali cair," kata narator dalam YouTube Cek Bansos. 

Baca Juga: 3 Bansos Tunai Cair Serentak 26 Juni 2026, Cek Rekening Sekarang Juga

Proses verifikasi dan validasi (verivali) lapangan saat ini sedang gencar dirampungkan oleh para pendamping sosial demi memastikan kelayakan penerima. 

Adapun mekanisme distribusinya diatur melalui dua jalur resmi:

• Jalur Perbankan: Transfer saldo langsung via Bank Himbara (BRI, Mandiri, BSI).
                                      
• Jalur Pos: Penarikan tunai secara fisik di loket PT Pos Indonesia.
                                      
Syarat mutlaknya KPM hanya wajib membawa kartu identitas berupa e-KTP.

Baca Juga: Status SI Rilis, Ini Rincian 7 Bansos yang Cair dan 2 yang Dihapus

Bagi anak penerima manfaat Atensi YAPI yang status usianya masih di bawah umur, proses penarikan uang di bank maupun kantor pos wajib didampingi oleh wali atau anggota keluarga dewasa yang namanya tercatat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan anak tersebut.

Selain pengumuman tunai Atensi YAPI, pemerintah tengah menggodok strategi pengalihan pola subsidi barang (subsidi tertutup), menjadi skema BLT Tunai berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data tunggal nasional.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#e-ktp #bpnt #bansos #DTKS #pkh