Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Skema Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli-September 2026, Cek Nominalnya

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi skema penyaluran bansos tahap 3. (YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi skema penyaluran bansos tahap 3. (YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tengah mematangkan persiapan akhir menjelang bergulirnya penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler PKH dan BPNT Tahap 3. 

Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, bansos ini dialokasikan khusus untuk periode triwulan, yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran berskala besar ini akan menyasar KPM bansos penerima lama maupun penerima baru, baik melalui mekanisme transfer Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara) maupun lewat loket pencairan PT Pos Indonesia. 

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, KPM PKH-BPNT Dapat Penebalan Stimulus Bansos Tahap 3

Namun, para KPM bansos diimbau untuk mencermati aturan perhitungan terbaru agar tidak terkejut melihat adanya fluktuasi nominal dana yang masuk ke dalam rekening.

"Pemerintah menerapkan indikator kemiskinan yang ketat melalui pengelompokan tingkat kesejahteraan (Desil) di dalam DTKS," kata narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel.

Bagi warga yang posisinya bergeser, sistem secara otomatis akan melakukan pembaruan status kepesertaan:

• PKH Reguler: Hanya dialokasikan khusus bagi masyarakat yang berada di klaster Desil 1 sampai Desil 4.

• BPNT (Program Sembako): Masih mengakomodasi masyarakat prasejahtera hingga batas Desil 5.

Bagi masyarakat yang berdasarkan pembaruan data masuk ke dalam Desil 6 ke atas, nama KPM bansos secara otomatis dicoret dan dinyatakan tidak lagi memprioritaskan bantuan karena dinilai mandiri secara ekonomi.

Baca Juga: 3 Bansos Tunai Cair Serentak 26 Juni 2026, Cek Rekening Sekarang Juga

Penentuan zonasi desil ini tidak hanya diukur berdasarkan variabel pendapatan semata, melainkan dihitung komprehensif berdasarkan kelayakan fisik perumahan (dinding, lantai, atap), kepemilikan aset/kendaraan, fasilitas sanitasi, penerangan, hingga jumlah beban tanggungan anggota keluarga.

Struktur komponen di dalam satu Kartu Keluarga (KK) menjadi faktor penentu utama besaran nominal uang yang ditransfer oleh Kemensos. 

Berikut adalah visualisasi skema pencairan dana PKH triwulan untuk Tahap 3:

• Komponen 1 Anak SD: Cair Rp225.000. Komponen 1 Anak Sekolah: Cair Rp500.000

• Komponen 2 Anak Usia Dini: Cair Rp1.500.000. Indeks Rp750.000 per anak. 
                                      
• Komponen Komposit Ekstra: Cair Rp2.100.000 (2 Anak Usia Dini + 1 Lansia)

Komponen anak sekolah disesuaikan dengan jenjang pendidikan formal yang terdata aktif di sistem.

Baca Juga: Status SI Rilis, Ini Rincian 7 Bansos yang Cair dan 2 yang Dihapus

Untuk memudahkan Anda mengenali proyeksi dana yang akan masuk ke Kartu KKS Merah Putih pada periode Juli-September ini, berikut adalah matriks rincian komponen penerima:

• KPM Golongan A Memiliki 1 anak sekolah jenjang SD Rp225.000

• KPM Golongan B Memiliki 1 komponen anak sekolah lanjutan Rp500.000

• KPM Golongan C Memiliki 2 anak usia dini (umur 0 s.d 6 tahun) Rp1.500.000

• KPM Super Melimpah Memiliki 2 anak usia dini DAN 1 komponen lanjut usia (Lansia) Rp2.100.000

Setiap KPM wajib memastikan, seluruh data komponen tersebut telah sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil) serta data pokok pendidikan jika melibatkan anak sekolah, agar proses pencairan bansos tidak mengalami penangguhan oleh bank penyalur.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#bpnt #kpm #bansos #pkh