RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September diperkirakan segera dimulai dalam beberapa hari ke depan.
Menjelang penyaluran bansos PKH BPNT tahap 3, pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyaluran BPNT tahap 3 disebut berpotensi menjadi bansos yang lebih dahulu dicairkan daripada PKH.
Baca Juga: Tak Hanya PKH BPNT, Bansos Ini Juga Masih Disalurkan ke KPM
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak beranggapan bahwa status sebagai penerima pada tahap sebelumnya otomatis menjamin bansos akan kembali diterima pada tahap 3. Seluruh data penerima tetap melalui proses evaluasi sesuai hasil pemutakhiran terbaru.
Sekitar 3,9 Juta KPM Tidak Lagi Menerima PKH dan BPNT
Melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Jumat, 26 Juni 2026, menjelang pencairan tahap 3, sekitar 3,9 juta KPM dipastikan tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH maupun BPNT. Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan secara berkala.
Pencoretan dilakukan karena beberapa faktor, mulai dari perubahan tingkat kesejahteraan, proses graduasi, hingga hasil pembaruan data melalui DTSEN yang diperbarui secara rutin menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Jelang Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3, KPM Wajib Penuhi 3 Syarat Ini
Dengan sistem ini, kondisi ekonomi penerima akan terus dievaluasi sehingga daftar penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil verifikasi terbaru.
Sebagian KPM Dialihkan ke Program Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Tidak seluruh KPM yang keluar dari daftar penerima bansos akan kehilangan seluruh bentuk bantuan. Sebagian penerima yang masih berada pada usia produktif dan dinilai memiliki potensi usaha direncanakan dialihkan ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Melalui program tersebut, penerima memperoleh bantuan modal usaha senilai Rp5 juta. Bantuan tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi sehari-hari, melainkan digunakan sebagai modal produktif, misalnya untuk membeli peralatan usaha, ternak, ayam petelur, atau kebutuhan lain yang dapat menghasilkan pendapatan.
Baca Juga: Menjelang PKH BPNT Tahap 3, Jutaan KPM Dicoret dari Bansos, Ini Alasannya
Pelaksanaan program ini juga akan mendapatkan pendampingan serta pemantauan dari pendamping sosial bersama dinas sosial di daerah agar pemanfaatan bantuan tetap sesuai dengan tujuan program.
Tiga Penyebab Utama KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
1. Perubahan Desil Kesejahteraan
Penerima bansos reguler diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Apabila hasil pembaruan DTSEN menunjukkan kondisi ekonomi penerima telah meningkat hingga masuk desil 5 atau lebih tinggi, maka status kepesertaannya dapat dihentikan.
“Jika data DTSN menunjukkan KPM sudah naik ke desil 5 ke atas, kepesertaannya otomatis dicoret,” ungkap narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Anggaran Rp26,34 Triliun untuk Bansos Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Ini 8 Programnya
2. Hasil Verifikasi Lapangan
Selain pembaruan data digital, dilakukan pula verifikasi langsung ke lapangan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tempat tinggal sudah tergolong layak atau keluarga memiliki aset yang menjadi indikator peningkatan kesejahteraan, maka data penerima dapat disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
3. Integrasi Data Antarinstansi
Sistem data bansos kini terhubung dengan sejumlah instansi sehingga proses validasi dilakukan lebih menyeluruh. Bantuan dapat dihentikan apabila ditemukan anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD.
Selain itu, kepesertaan juga dapat dihentikan apabila sistem mendeteksi adanya keterlibatan dalam aktivitas game online terlarang atau apabila keluarga sudah tidak lagi memiliki komponen PKH yang menjadi syarat penerimaan bansos, seperti anak sekolah yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Update Penyaluran 8 Jenis Bansos Juni 2026, Mana yang Sudah Cair dan Mana yang Belum? Cek di Sini
KPM Diimbau Rutin Mengecek Status Penerima
Masyarakat diimbau tetap berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing apabila membutuhkan informasi terkait status kepesertaan bansos.
Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan disarankan dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, baik melalui situs Cek Bansos maupun aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah tersebut penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang valid sekaligus terhindar dari berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.***
Editor : Ira Yulia Erfina