Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Terancam Dicoret, Ini Penjelasan Desil 2026

Ira Yulia Erfina • Jumat, 26 Juni 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @desatapanrejo diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (Instagram @desatapanrejo diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan pangan beras diminta memperhatikan sejumlah ketentuan terbaru terkait desil dalam penyaluran bantuan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memengaruhi desil bagi penerima bansos PKH BPNT yang terindikasi terlibat dalam aktivitas game online terlarang.

Di sisi lain, Kementerian Sosial juga memberikan penjelasan mengenai sistem desil setelah beredarnya informasi yang keliru di media sosial terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: PKH dan BPNT Kembali Cair Juli 2026, Cek Status Bansos Mulai Sekarang

NIK KTP Penerima Bansos Dapat Dinonaktifkan

Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Jumat, 26 Juni 2026, penonaktifan NIK KTP disebut berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan aktivitas yang berkaitan dengan game online terlarang.

Data yang digunakan berasal dari hasil integrasi berbagai sumber, termasuk data transaksi digital, data perbankan, serta data lintas instansi yang kemudian dicocokkan dengan basis data kesejahteraan sosial.

KPM yang masuk dalam hasil pencocokan tersebut dikabarkan telah mengalami penangguhan bantuan sejak penyaluran tahap sebelumnya. Apabila status tersebut tidak berubah setelah proses evaluasi, maka penonaktifan kepesertaan dapat berlanjut pada penyaluran tahap berikutnya.

Baca Juga: Cair Bertahap, Ini Alasan Bansos BLT Dana Desa 2026 Belum Diterima KPM

Langkah Klarifikasi bagi KPM yang Merasa Datanya Keliru

Masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas tersebut atau menduga identitasnya digunakan oleh pihak lain masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi.

Adapun tahapan yang dapat dilakukan meliputi:

1. Menghubungi Pendamping Sosial

KPM dapat menemui pendamping sosial di wilayah masing-masing atau mendatangi kantor desa maupun kelurahan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

2. Meminta Pengecekan Status

Selanjutnya, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai penyebab penonaktifan data agar diketahui apakah terdapat kesalahan administrasi atau faktor lainnya.

Baca Juga: Jangan Kaget Jika Bansos Belum Cair, Cek Status Desil 2026 Secara Online Sekarang

3. Menjalani Verifikasi Lapangan

Pemerintah desa atau kelurahan dapat melakukan verifikasi lapangan maupun musyawarah desa untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga serta mencocokkan data yang dimiliki.

4. Pemulihan Data Apabila Memenuhi Syarat

Jika hasil verifikasi menyatakan data sebelumnya keliru dan usulan disetujui pemerintah pusat, status kepesertaan dapat dipulihkan melalui aplikasi SIKS-NG sehingga kembali berpeluang diusulkan sebagai penerima bansos pada tahap selanjutnya.

Sebaliknya, apabila tidak dilakukan klarifikasi, data yang dinonaktifkan berpotensi tetap tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Baca Juga: 5 Bansos Mulai Cair Juli 2026, Ada PKH, BPNT, PIP dan Bantuan Beras

Selain membahas status penerima bansos, perhatian masyarakat juga tertuju pada sistem desil yang digunakan dalam pendataan kesejahteraan.

Belakangan beredar tabel yang mengaitkan desil dengan besaran nominal pengeluaran bulanan maupun pendapatan keluarga. Informasi tersebut telah diklarifikasi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, sistem desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga, bukan berdasarkan jumlah uang yang dibelanjakan setiap bulan.

Baca Juga: Masih Berlanjut! Bansos PKH, BPNT, PIP hingga BLT Desa Kembali Disalurkan

“Berdasarkan aturan terbaru Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, sistem desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga, bukan kategori pengeluaran uang bulanan,” ujar narator melalui kanal Youtube Info Bansos.

Pembagian Desil dalam Data Kesejahteraan

Sistem desil membagi seluruh keluarga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos PKD Jakarta Juni 2026 Mulai Cair, Ada yang Terima Rp600 Ribu

Penilaian desil dilakukan menggunakan berbagai indikator kesejahteraan, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, akses pendidikan, serta akses terhadap layanan dasar. Dengan demikian, penentuan desil tidak hanya didasarkan pada besarnya pengeluaran atau pendapatan keluarga.

Prioritas Penerima Bansos Berdasarkan Desil

Pengelompokan desil juga menjadi salah satu acuan dalam penentuan prioritas penerima sejumlah program bansos.

Secara umum, kelompok yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: PKH BPNT Tahap 2 Masih Cair, Ini Daftar Bansos yang Sedang Disalurkan

Sementara itu, keluarga pada Desil 1 hingga Desil 5 masih memiliki peluang menjadi penerima BPNT atau Program Sembako serta bantuan iuran jaminan kesehatan PBI.

Adapun keluarga yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10 umumnya tidak lagi menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran bantuan sosial reguler karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding kelompok di bawahnya.

Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan bansos maupun hasil pendataan kesejahteraan disarankan melakukan pengecekan melalui jalur resmi atau berkonsultasi dengan pendamping sosial maupun pemerintah desa dan kelurahan setempat apabila menemukan ketidaksesuaian data.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#bpnt #Desil #bansos #pkh