RADAR BOGOR - Pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat atau KPM PKH yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun dan berada di desil 3 dan desil 4 untuk segera mengajukan bantuan modal usaha melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau PPSE.
Dorongan ini disampaikan oleh pendamping sosial bansos PKH di berbagai wilayah sebagai bagian dari sosialisasi rutin dalam pertemuan kelompok.
Langkah ini dinilai penting mengingat adanya wacana perubahan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT pada tahun mendatang yang direncanakan hanya mencakup desil 1 dan desil 2, turun dari kriteria saat ini yang mencakup desil 1 hingga desil 4.
Meski masih berstatus wacana dan belum resmi ditetapkan, para pendamping sosial sudah mulai mensosialisasikan program PPSE sebagai alternatif bagi KPM bansos yang berisiko tidak lagi memenuhi kriteria.
Apa Itu Bantuan PPSE dan Berapa Nominalnya?
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau PPSE adalah program bantuan modal usaha yang diberikan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan atau pengajuan KPM, bukan dalam bentuk uang tunai. Nominal maksimal bantuan ini adalah Rp5 juta per KPM.
Jenis barang yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan usaha yang diajukan, misalnya peralatan usaha, bahan baku, atau perlengkapan lainnya yang mendukung kegiatan ekonomi produktif penerima manfaat.
Baca Juga: Bansos PKD DKI Jakarta Cair Juni 2026, 215.034 Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ Terima Dana
Apakah PKH dan BPNT Langsung Dicabut Setelah Dapat PPSE?
Ini menjadi pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh KPM. Jawabannya tidak. Ketika KPM menerima bantuan PPSE, PKH dan BPNT tidak langsung dicabut selama KPM masih memenuhi kriteria penerima.
Mekanismenya adalah ada masa evaluasi selama 12 bulan setelah menerima bantuan PPSE. Selama 12 bulan tersebut, jika KPM masih memenuhi kriteria, bantuan PKH dan BPNT tetap diberikan.
Setelah 12 bulan, barulah KPM diharapkan siap untuk lepas dari ketergantungan pada PKH dan BPNT.
Baca Juga: Saldo KKS Masuk Tapi Belum Dicairkan? Ini Peringatan Penting yang Wajib Diketahui KPM Bansos
Untuk bantuan KIS PBI atau jaminan kesehatan, tidak akan dicabut meskipun KPM menerima PPSE.
Bagi orang tua yang anaknya menerima KIP Kuliah, hal tersebut juga tidak akan terpengaruh. Yang berpotensi dihentikan setelah masa evaluasi 12 bulan hanya PKH dan BPNT.
Cara Mengajukan Bantuan PPSE
KPM PKH yang berminat mengajukan bantuan modal usaha PPSE tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial.
Baca Juga: Update Bansos Juni 2026: PKH, BPNT, dan Sembako Masih Cair, BLT Kesra Dipastikan Tidak Ada
Pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial PKH masing-masing yang akan membantu proses pengusulan.
KPM cukup menghubungi pendamping PKH di wilayahnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memulai proses pengajuan.
Program ini ditujukan khusus bagi KPM PKH yang memenuhi dua syarat utama yaitu kepesertaan PKH sudah berjalan lebih dari lima tahun dan posisi desil berada di desil 3 atau desil 4.
Pengingat Penting di Akhir Juni 2026
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Sebelum Bansos Tahap 3 Dimulai, Ini yang Harus Dilakukan KPM Sekarang
Terlepas dari program PPSE, ada pengingat mendesak yang perlu diperhatikan seluruh KPM sebelum akhir Juni 2026.
Segera cek saldo KKS ATM Merah Putih di agen bank atau mesin ATM terdekat karena batas akhir pencairan PKH dan BPNT tahap kedua adalah 30 Juni 2026.
Dana yang tidak diambil hingga batas waktu tersebut akan ditarik kembali ke kas negara dan berpotensi menyebabkan evaluasi kepesertaan yang bisa berujung pada pemutusan bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati