RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya Juni 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diimbau untuk segera memastikan status pencairan bantuan sosial (bansos) yang diterima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, bahwa pada 30 Juni 2026 menjadi batas akhir proses penyaluran bansos tahap kedua PKH dan BPNT untuk periode April hingga Juni, sehingga penerima perlu memastikan saldo bantuan sudah diterima sekaligus dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bansos PKH dan BPNT, pada periode yang sama juga masih berlangsung penyaluran sejumlah program bantuan lainnya, seperti bantuan pangan, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga BLT Dana Desa.
Di sisi lain, muncul pula pembahasan mengenai rencana penyesuaian kriteria penerima bansos pada tahun mendatang serta peluang mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) bagi sebagian KPM.
PKH dan BPNT Tahap 2 Memasuki Masa Akhir Penyaluran
Batas waktu penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua ditetapkan hingga 30 Juni 2026. Oleh karena itu, seluruh penerima diimbau segera mengecek saldo pada KKS Merah Putih melalui mesin ATM atau agen bank penyalur.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan benar-benar telah masuk ke rekening penerima. Jika saldo sudah tersedia, penerima disarankan segera melakukan transaksi atau penarikan sesuai kebutuhan agar bantuan tidak mengendap terlalu lama di rekening.
Baca Juga: Bansos PKD DKI Jakarta Cair Juni 2026, 215.034 Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ Terima Dana
Apabila dana bantuan yang telah masuk tidak digunakan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, terdapat kemungkinan dana tersebut dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Kondisi tersebut juga berpotensi menjadi bahan evaluasi dalam proses penyaluran bantuan berikutnya sehingga penerima diharapkan lebih aktif memantau rekening bansos masing-masing.
Permasalahan ini dinilai lebih sering terjadi pada penerima BPNT karena tidak seluruhnya mengikuti pertemuan kelompok atau memperoleh pendampingan rutin sebagaimana sebagian peserta PKH.
Baca Juga: Saldo KKS Masuk Tapi Belum Dicairkan? Ini Peringatan Penting yang Wajib Diketahui KPM Bansos
Akibatnya, masih ada penerima yang belum mengetahui bahwa saldo bantuan sebenarnya sudah tersedia di rekening.
“Peringatan ini terutama ditujukan untuk KPM BPNT yang sering kali minim informasi karena dari awal tidak memiliki kegiatan pertemuan kelompok atau pendamping khusus, sehingga banyak yang tidak sadar saldonya sudah masuk,” ujar narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Masih Berjalan
Selain bansos reguler, bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret juga masih dalam proses penyaluran dengan batas akhir yang sama, yakni 30 Juni 2026.
Baca Juga: Update Bansos Juni 2026: PKH, BPNT, dan Sembako Masih Cair, BLT Kesra Dipastikan Tidak Ada
Bantuan tersebut terdiri dari beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk alokasi dua bulan.
Memasuki Juli 2026, terdapat rencana penyaluran bantuan pangan berikutnya dengan alokasi langsung selama tiga bulan. Apabila rencana tersebut direalisasikan, bantuan beras diperkirakan mencapai total 30 kilogram.
Sementara itu, untuk bantuan minyak goreng pada periode berikutnya masih belum dapat dipastikan karena menyesuaikan kebijakan yang nantinya ditetapkan.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Sebelum Bansos Tahap 3 Dimulai, Ini yang Harus Dilakukan KPM Sekarang
PIP dan BLT Dana Desa Terus Disalurkan
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus disalurkan kepada siswa yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian.
Bagi siswa yang baru masuk SK Nominasi, orang tua disarankan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses aktivasi rekening di bank penyalur dapat segera dilakukan sehingga bantuan bisa dicairkan.
Di sisi lain, BLT Dana Desa tetap berjalan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah desa. Jadwal pencairannya dapat berbeda-beda karena ada desa yang menyalurkan setiap bulan, setiap tiga bulan, maupun setiap enam bulan sesuai kemampuan anggaran.
Baca Juga: 5 Bansos Siap Cair Juli 2026, dari Beras 30 Kg hingga PKH untuk 10,5 Juta KPM
Wacana Perubahan Kriteria Desil Penerima Bansos
Terdapat pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kriteria penerima PKH dan BPNT pada tahun mendatang.
Jika selama ini penerima masih mencakup masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 4, terdapat wacana agar penyaluran bantuan difokuskan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan Desil 2.
Namun demikian, pembahasan tersebut masih sebatas wacana sehingga belum menjadi kebijakan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Bansos 2026 Gagal Cair Gegara Terindikasi Game Online Terlarang? Segera Lakukan Ini
Program PPSE untuk KPM PKH
Bagi KPM PKH yang telah menjadi peserta lebih dari lima tahun dan berada pada Desil 3 atau Desil 4, tersedia peluang mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini memberikan bansos dalam bentuk barang atau modal usaha sesuai kebutuhan penerima dengan nilai maksimal mencapai Rp5 juta.
Pengajuan dilakukan melalui Pendamping Sosial PKH yang bertugas di wilayah masing-masing sehingga calon penerima dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai persyaratan dan mekanismenya.
Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Terancam Dicoret, Ini Penjelasan Desil 2026
Bantuan Tidak Langsung Dicabut Setelah Mengikuti PPSE
Peserta yang memperoleh bantuan PPSE tidak langsung kehilangan hak menerima PKH maupun BPNT.
Setelah menerima bantuan modal usaha, peserta akan memasuki masa evaluasi selama 12 bulan. Selama masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos, bantuan reguler tetap dapat disalurkan.
Apabila setelah masa evaluasi tersebut kondisi ekonomi dinilai telah meningkat dan memenuhi ketentuan graduasi, maka kepesertaan dalam PKH maupun BPNT dapat dihentikan sesuai hasil evaluasi.
Baca Juga: PKH dan BPNT Kembali Cair Juli 2026, Cek Status Bansos Mulai Sekarang
Keikutsertaan dalam PPSE juga disebut tidak memengaruhi kepesertaan pada program KIS PBI maupun bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah, sehingga kedua program tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing.***
Editor : Ira Yulia Erfina