Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas 30 Juni, KPM Diminta Segera Cek Saldo KKS Sebelum Bansos Hangus

Khairunnisa RB • Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:06 WIB
KPM bansos mengambil KKS (desatepus.gunungkidulkab.go.id)
KPM bansos mengambil KKS (desatepus.gunungkidulkab.go.id)

RADAR BOGOR – Menjelang berakhirnya penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diminta untuk segera melakukan pengecekan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM Merah Putih.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, imbauan tersebut menjadi sangat penting mengingat batas akhir penyaluran bansos tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. 

Setelah tanggal tersebut, proses pencairan tahap kedua akan ditutup dan pemerintah akan mulai mempersiapkan penyaluran bantuan untuk tahap berikutnya.

Bagi masyarakat yang hingga kini merasa belum menerima bantuan, pemerintah mengingatkan agar tidak menunggu terlalu lama. 

Baca Juga: KPM PKH Lebih dari 5 Tahun dengan Desil 3-4 Didorong Ajukan Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta

Pemeriksaan saldo dapat dilakukan melalui mesin ATM maupun agen bank terdekat yang melayani transaksi KKS.

Penyaluran Tahap Kedua Memasuki Masa Akhir

Tahap kedua penyaluran PKH dan BPNT mencakup alokasi bantuan untuk periode April, Mei, dan Juni 2026.

Seiring mendekati batas akhir penyaluran, masih terdapat sejumlah penerima yang belum mengetahui apakah dana bantuan telah masuk ke rekening bansos mereka atau belum.

Baca Juga: Bansos Tahap 3 Segera Dimulai, Ini Daftar 5 Bantuan yang Cair Juli 2026, Ada KPM Baru yang Ikut Terima

Kondisi tersebut umumnya terjadi karena minimnya informasi yang diterima sebagian KPM, khususnya penerima BPNT yang tidak memiliki jadwal pertemuan rutin bersama pendamping sosial.

Akibat kurangnya informasi tersebut, tidak sedikit rekening bansos yang sebenarnya sudah terisi saldo namun belum pernah dicek oleh pemiliknya.

Dana yang Tidak Diambil Berpotensi Dikembalikan

Pemerintah mengingatkan bahwa saldo bantuan yang telah masuk ke rekening KKS sebaiknya segera dicairkan.

Baca Juga: Villa Smallville Bogor, Muat untuk 25 Orang dengan Kolam Renang dan Karaoke Room

Apabila dana bantuan dibiarkan mengendap hingga melewati batas waktu penyaluran, terdapat kemungkinan dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Selain berpotensi kehilangan hak pencairan pada periode tersebut, kondisi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kepesertaan bantuan sosial di masa mendatang.

Karena itu, seluruh KPM yang status kepesertaannya masih aktif dianjurkan untuk memastikan kembali kondisi rekening bansos masing-masing sebelum masa penyaluran resmi berakhir.

Gunakan Dana Sesuai Peruntukannya

Setelah bantuan berhasil dicairkan, pemerintah mengimbau agar dana dimanfaatkan sesuai tujuan program.

Baca Juga: Suhunya Bikin Menggigil, Ini 5 Kecamatan Tertinggi dan Terdingin di Kabupaten Bogor

Bantuan PKH diharapkan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga sesuai komponen kepesertaan.

Sementara BPNT diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara maksimal.

Bantuan Pangan Masih Berjalan Hingga Akhir Juni

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga masih menyelesaikan distribusi bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret 2026.

Baca Juga: Bukan Cibinong, Inilah 5 Kecamatan Terluas di Kabupaten Bogor, Ada yang Tau?

Pada periode tersebut, penerima memperoleh bantuan berupa beras sebanyak 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter.

Sebagian besar daerah telah menyelesaikan penyaluran, meskipun masih terdapat beberapa wilayah yang proses distribusinya berlangsung hingga penghujung Juni.

Juli 2026 Disiapkan Penyaluran Bantuan Pangan Baru

Memasuki Juli 2026, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog kembali merencanakan penyaluran bantuan pangan.

Baca Juga: Isian Daging Melimpah, Kuliner Martabak Bogor Ini Bikin Nagih

Informasi sementara menyebutkan bantuan akan dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus. 

Jika skema tersebut direalisasikan, setiap penerima diperkirakan memperoleh total 30 kilogram beras.

Sementara mengenai penyaluran minyak goreng, pemerintah masih menunggu keputusan resmi sehingga masyarakat diminta menantikan pengumuman lanjutan.

PIP dan BLT Dana Desa Juga Terus Berjalan

Baca Juga: Kuliner Mie Ayam Bandung Ini Raih Rating 4,9 di Google Maps, Ini Rahasianya

Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus disalurkan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Bagi peserta yang masih berstatus SK Nominasi, proses aktivasi rekening menjadi syarat utama sebelum bantuan dapat dicairkan.

Orang tua siswa disarankan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah agar memperoleh informasi resmi mengenai jadwal pencairan.

Selain itu, BLT Dana Desa juga masih berjalan di berbagai daerah sesuai kemampuan anggaran desa masing-masing.

Baca Juga: Sensasi Glamping di Atas Awan, Desa Wisata di Bogor Ini Mendunia Lewat Eco Tourism

Mekanisme pencairannya berbeda-beda, ada yang dilakukan setiap bulan, tiga bulan sekali, bahkan enam bulan sekaligus tergantung kebijakan pemerintah desa.

KPM Lama Didorong Mengikuti Program Pemberdayaan

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengajak KPM PKH yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun, khususnya yang berada pada kategori desil 3 dan desil 4, untuk mulai mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Program tersebut memberikan bantuan modal usaha dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp5 juta sesuai kebutuhan usaha penerima.

Baca Juga: Villa Smallville Bogor, Muat untuk 25 Orang dengan Kolam Renang dan Karaoke Room

Pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial PKH yang akan melakukan proses verifikasi sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah.

Bantuan Tidak Langsung Dihentikan

Penerima yang memperoleh bantuan usaha PPSE tidak otomatis kehilangan hak atas PKH maupun BPNT.

Pemerintah memberikan masa evaluasi selama 12 bulan. 

Selama periode tersebut, apabila penerima masih memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, bantuan PKH maupun BPNT tetap dapat diterima.

Setelah masa evaluasi berakhir, pemerintah akan kembali melakukan penilaian terhadap kondisi ekonomi penerima sebelum menentukan kelanjutan kepesertaan bansos.***

Editor : Khairunnisa RB
#kpm #bansos #kks