Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Akhir Bansos Tahap 2 30 Juni 2026, Buruan Ambil Saldo KKS Sebelum Hangus

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi KKS bansos tarik saldo bantuan. (YouTube Pusdatin Kesos/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi KKS bansos tarik saldo bantuan. (YouTube Pusdatin Kesos/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos reguler PKH maupun BPNT. 

Dilansir dari YouTube Diary Bansos, menjelang pergantian bulan, pemerintah menetapkan batas akhir final untuk proses penarikan dana bansos tahap 2 alokasi April, Mei, dan Juni.

Para KPM bansos diinstruksikan untuk segera melakukan pengecekan ulang pada Kartu KKS ATM Merah Putih masing-masing, di agen bank terdekat atau mesin ATM terdekat sebelum sistem melakukan penutupan buku tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: SMK Pelita Ciampea Bogor Gelar Zero Waste Day Saat Pembagian Rapor

Berdasarkan instruksi teknis dari Kemensos, kelalaian dalam penarikan dana bansos akan membawa konsekuensi sanksi administrasi yang berat bagi kepesertaan masyarakat. 

Batas akhir proses penyaluran bansos dan penarikan tunai Tahap 2 adalah tanggal 30 Juni 2026.

Jika dana bansos yang sudah masuk (status Sukses Top Up di SIKS-NG) tidak ditransaksikan hingga melewati tenggat waktu, dana tersebut secara otomatis akan ditarik kembali ke Kas Negara.

"KPM yang membiarkan dananya hangus akan menjadi catatan evaluasi khusus oleh Kemensos, yang dapat berujung pada penonaktifan atau pemutusan permanen sebagai penerima bansos pada tahap berikutnya," kata narator dalam YouTube Diary Bansos. 

Fenomena ini kerap terjadi pada KPM BPNT murni karena minimnya informasi akibat tidak adanya sistem pertemuan kelompok berkala.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Cair ke KKS Baru 2026, Segera Cek Saldo Rekening

Pemerintah tengah menggodok wacana pengetatan kriteria penerima bansos masa depan yang diprioritaskan hanya untuk masyarakat di kelompok Desil 1 dan Desil 2 (saat ini masih mencakup Desil 1 hingga Desil 4).

Sebagai langkah mitigasi dan pemberdayaan, Kemensos meluncurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan ketentuan sebagai berikut:

• Syarat Utama: Kepesertaan bansos > 5 tahun dan berada di Desil 3 atau Desil 4.
                                      
• Wujud Dana: Diberikan berbentuk barang usaha senilai maksimal Rp5.000.000.
                                      
• Masa Transisi: Bansos PKH/BPNT tetap cair selama 12 bulan masa evaluasi usaha.

Baca Juga: 10 Inovasi Berbasis Teknologi Dipamerkan, SMK SMAK Bogor Curi Perhatian di TPN XIII Kota Bogor

KPM bansos yang berminat mendaftar dapat langsung menghubungi pendamping sosial PKH masing-masing untuk proses asesmen dan pengusulan. 

Pasca-graduasi (lepas dari PKH/BPNT setelah 12 bulan), fasilitas pendukung seperti Jaminan Kesehatan (KIS PBI) serta beasiswa KIP Kuliah milik anak KPM bansos dikonfirmasi aman dan tidak akan dicabut.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#bpnt #kpm #PPSE #bansos #pkh