Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Ini Dicoret dari Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3, Cek Aturan Desil Baru

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:33 WIB
Ilustrasi pencoretan data bansos KPM. (Instagram @kemensosri/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi pencoretan data bansos KPM. (Instagram @kemensosri/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akhirnya merilis klarifikasi resmi menyusul simpang siurnya isu pembersihan data kepesertaan bansos menjelang pencairan reguler PKH, BPNT tahap 3 dan bantuan cadangan pangan beras.

Dilansir dari YouTube Info Bansos, langkah ini diambil untuk meluruskan dua fenomena besar yang memicu kegaduhan di tengah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, yakni peredaran tabel hoaks batas nominal pengeluaran bulanan serta penonaktifan massal data kependudukan yang terindikasi aktivitas ilegal.

Kemensos mengonfirmasi, pengetatan data bansos yang dimulai sejak tahap 2 kini berlanjut ke tahap 3.

Baca Juga: Batas Akhir Bansos Tahap 2 30 Juni 2026, Buruan Ambil Saldo KKS Sebelum Hangus

Otoritas pusat telah mengintegrasikan data transaksi perbankan digital serta data dari Satgas Pemberantasan Game Online Terlarang dengan pangkalan data DTKS.

NIK KTP milik KPM (atau salah satu anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga/KK) yang terdeteksi melakukan aliran dana atau transaksi elektronik ke situs game online terlarang daring langsung ditangguhkan.

"Bansos bagi pemilik KTP dengan indikasi ini dipastikan macet sejak periode lalu, dan status penonaktifannya akan berubah menjadi dicoret permanen pada Tahap 3 apabila KPM memilih abai dan tidak menggunakan hak sanggahnya," ujar narator dalam YouTube Info Bansos. 

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas ilegal tersebut tapi bantuannya terhenti karena kekeliruan sistem atau pencatatan elektronik, pemerintah menyediakan ruang klarifikasi melalui prosedur berikut:

• Langkah 1: Datangi pendamping sosial atau operator SIKS-NG di kelurahan/desa.

Baca Juga: Mau Tidur Nyenyak? Cek 6 Rekomendasi Pusat Springbed Bogor Terbaik di Sini
                                     
• Langkah 2: Laporkan kendala cair dan minta penelusuran detail status pembekuan.
                                      
• Langkah 3: Ikuti proses verifikasi lapangan / Musyawarah Desa (Musdes) resmi.

Melalui mekanisme Musdes, pihak desa akan membuktikan secara objektif kelayakan ekonomi KPM serta memvalidasi kebersihan riwayatnya dari aktivitas ilegal. 

Jika disetujui pusat, akun KPM bansos di aplikasi SIKS-NG akan dipulihkan kembali untuk mengejar antrean salur tahap 3.

Pemerintah membantah keras narasi, penentuan status miskin dihitung dari nominal uang belanja atau pengeluaran per kapita bulanan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, sistem desil murni merupakan peringkat tingkat kesejahteraan keluarga nasional, dengan pembagian algoritma sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Cair ke KKS Baru 2026, Segera Cek Saldo Rekening

• Desil 1 Kelompok 10% terendah (Miskin Ekstrem). Prioritas Utama PKH, BPNT dan Kartu KIS PBI.

• Desil 2 dan 3 Kelompok Miskin & Hampir Miskin. Prioritas Utama PKH, BPNT dan Kartu KIS PBI.

• Desil 4 Kelompok Rentan Miskin. Batas akhir kuota toleransi untuk bansos PKH.

• Desil 5 Kelompok Menuju Kelas Menengah. Batas akhir kuota toleransi untuk bansos BPNT.

• Desil 6 sampai 10 Ekonomi Menengah hingga Paling Sejahtera. Dicoret secara sistem (Dianggap mandiri dan mampu).

Algoritma pengelompokan desil bansos ini dihitung secara akumulatif dari variabel kondisi fisik rumah (dinding, atap, sanitasi), kepemilikan aset bergerak, serta akses fasilitas dasar, bukan dari kalkulasi nota belanja tahunan.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#bpnt #kpm #Desil #bansos #pkh