RADAR BOGOR - Terdapat kabar terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjelang tahap 3 tahun 2026. Disebutkan adanya pencoretan NIK penerima bantuan, sekaligus muncul berbagai kabar mengenai sistem desil yang digunakan dalam penentuan kelayakan penerima bansos.
NIK Penerima Bansos Bisa Dicoret Jika Terindikasi Aktivitas Tertentu
Melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Sabtu, 27 Juni 2026, salah satu penyebab bansos PKH dan BPNT tahap 3 dapat dihentikan adalah apabila penerima terindikasi terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan, tak cuma desil tidak sesuai, namun termasuk transaksi yang berkaitan dengan game online terlarang.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Cair ke KKS Baru 2026, Segera Cek Saldo Rekening
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang terindikasi melakukan aktivitas tersebut, bantuan seperti bansos PKH, BPNT tahap 3 maupun bantuan beras berpotensi mengalami penangguhan. Penonaktifan tersebut dapat berlanjut pada tahap berikutnya apabila status penerima tidak diklarifikasi dan desil tidak sesuai.
Langkah Mengajukan Sanggahan Jika Terjadi Kesalahan Data
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa bantuan dihentikan akibat kesalahan data atau dugaan pencatutan identitas, terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan, yaitu:
- Mendatangi pendamping sosial atau kantor desa maupun kelurahan setempat untuk meminta pengecekan status melalui operator aplikasi SIKS-NG.
- Pemerintah desa atau kelurahan akan melakukan proses verifikasi lapangan melalui musyawarah desa guna memastikan kondisi sebenarnya serta kelayakan penerima bantuan.
- Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui pada tingkat pusat, data penerima dapat dipulihkan sehingga kembali berpeluang menerima pencairan bansos tahap 3.
Baca Juga: Ciri NIK KTP Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Penjelasannya
“Datangi pendamping sosial atau kelurahan/desa setempat melalui operator aplikasi SIKS-NG untuk mengecek detail status penonaktifan,” ucap narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Sebaliknya, apabila tidak dilakukan proses klarifikasi, status penonaktifan berpotensi tetap berlaku sesuai hasil pemutakhiran data.
Kemensos Klarifikasi Informasi Soal Sistem Desil
Selain isu pencoretan NIK, masyarakat juga dihadapkan pada beredarnya infografis yang mengaitkan sistem desil dengan nominal pengeluaran bulanan keluarga. Informasi tersebut telah diklarifikasi karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Cek Rekening Bank DKI! Bansos PKD KAJ, KLJ dan KPDJ Sudah Mulai Cair
Berdasarkan penjelasan resmi, sistem desil tidak ditentukan dari besaran rupiah pengeluaran rumah tangga setiap bulan maupun pengeluaran per kapita. Penentuan desil dilakukan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga yang dihitung melalui berbagai indikator.
Beberapa variabel yang menjadi dasar penilaian antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses pendidikan, hingga akses terhadap layanan dasar. Seluruh indikator tersebut diolah melalui sistem nasional untuk menentukan posisi kesejahteraan masing-masing keluarga.
Baca Juga: Tak Hanya PKH dan BPNT, Bansos Ini Juga Masih Cair untuk KPM
Pembagian Desil 1 Sampai Desil 10
Pembagian desil dalam data kesejahteraan masyarakat terdiri atas beberapa kelompok sebagai berikut:
- Desil 1 merupakan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
- Desil 2 hingga Desil 5 berada pada kelompok berikutnya. Desil 1 sampai Desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam berbagai program bantuan seperti PKH dan BPNT. Sementara Desil 5 masih berpeluang menerima bantuan tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
- Desil 6 hingga Desil 10 merupakan kelompok masyarakat yang dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik sehingga bukan menjadi prioritas utama dalam program bansos.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Juli 2026, Ini 5 Bansos yang Disalurkan
Saluran Resmi untuk Cek Status Bansos
Masyarakat diimbau menggunakan layanan resmi saat ingin mengetahui status kepesertaan bantuan sosial maupun menyampaikan pengaduan. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang berasal dari situs tidak resmi.
Saluran yang dapat digunakan antara lain:
Website resmi cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan Call Center Kemensos melalui nomor 021-171.***
Editor : Ira Yulia Erfina