
RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya Juni 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 diimbau untuk memastikan status penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diterima.
Akhir bulan ini menjadi penutup periode penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni sehingga masih ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima.
Sesuai jadwal yang disampaikan, proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 berlangsung hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri NIK KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Dicoret serta Klarifikasi Desil
Oleh karena itu, KPM yang telah memperoleh status penyaluran berhasil atau saldo bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah masuk ke rekening disarankan segera memeriksa kartu KKS atau ATM Merah Putih melalui mesin ATM maupun agen bank penyalur.
Bantuan Pangan Masih Berlangsung Hingga Akhir Juni
Mengutip dari kanal Youtube Diary Bansos pada Sabtu, 27 Juni 2026, selain bansos PKH dan BPNT, penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret juga masih berlangsung hingga akhir Juni 2026. Bantuan tersebut berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng bagi penerima yang telah ditetapkan.
Bagi daerah yang belum menerima bantuan tersebut, proses distribusi masih berjalan. Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi dari pemerintah daerah atau pihak terkait mengenai jadwal penyaluran di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Cair ke KKS Baru 2026, Segera Cek Saldo Rekening
“Bagi KPM yang daerahnya belum menerima bantuan alokasi tersebut, diharapkan bersabar karena prosesnya masih berjalan di akhir Juni,” jelas narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Memasuki Juli 2026, terdapat rencana penyaluran bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan berikutnya. Dalam rencana tersebut, penerima berpotensi memperoleh total 30 kilogram beras.
Sementara itu, penyaluran komponen minyak goreng untuk periode selanjutnya masih menunggu kepastian.
Baca Juga: Ciri NIK KTP Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Penjelasannya
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Terus Berjalan
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat.
Bagi siswa yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP, dana bantuan umumnya langsung dikirim ke rekening penerima.
Sementara itu, siswa yang masih berada dalam SK Nominasi diwajibkan menyelesaikan proses aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum bantuan dapat dicairkan.
Baca Juga: Cek Rekening Bank DKI! Bansos PKD KAJ, KLJ dan KPDJ Sudah Mulai Cair
Orang tua atau wali murid disarankan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan status penerima sebelum mendatangi bank penyalur sehingga proses pencairan dapat berjalan lebih lancar.
BLT Dana Desa Disalurkan Sesuai Kebijakan Masing-Masing Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga masih disalurkan di berbagai wilayah. Jadwal pencairannya tidak sama karena menyesuaikan kebijakan pemerintah desa masing-masing.
Ada desa yang menyalurkan bantuan setiap bulan, ada pula yang mencairkan setiap tiga bulan maupun enam bulan sekali. Jumlah penerima juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran dana desa yang tersedia.
Baca Juga: Tak Hanya PKH dan BPNT, Bansos Ini Juga Masih Cair untuk KPM
Muncul Wacana Perubahan Kriteria Desil Penerima PKH dan BPNT
Selain perkembangan penyaluran bantuan, muncul pula wacana mengenai penyesuaian kriteria penerima PKH dan BPNT pada tahun mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, bantuan sosial direncanakan lebih diprioritaskan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan Desil 2. Saat ini, cakupan penerima masih mencakup Desil 1 hingga Desil 4 sehingga wacana tersebut masih menjadi perhatian banyak KPM.
Bagi peserta PKH yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun dan berada pada Desil 3 maupun Desil 4, terdapat anjuran untuk mempertimbangkan mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Juli 2026, Ini 5 Bansos yang Disalurkan
PPSE Menawarkan Bantuan Modal Usaha Hingga Rp5 Juta
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) memberikan dukungan berupa bantuan modal usaha dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha penerima dengan nilai maksimal Rp5.000.000.
KPM yang berminat dapat berkonsultasi dengan Pendamping Sosial PKH di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan program tersebut.
Penerima PPSE tidak langsung kehilangan bantuan PKH maupun BPNT. Masih terdapat masa evaluasi selama 12 bulan, sehingga apabila masih memenuhi ketentuan yang berlaku, bantuan reguler tetap dapat diterima. Setelah masa evaluasi berakhir, peserta dipersiapkan menuju proses graduasi mandiri.
Baca Juga: Penting! KPM Bansos PKH dan BPNT Segera Cek KKS Sebelum Batas Akhir Cair
Program PPSE juga disebut tidak memengaruhi kepesertaan KIS PBI maupun KIP Kuliah yang dimiliki anggota keluarga penerima manfaat.
Menjelang berakhirnya penyaluran tahap kedua pada akhir Juni 2026, KPM disarankan memastikan seluruh hak bantuan yang telah ditetapkan benar-benar diterima sesuai jadwal.
Selain memantau saldo KKS secara berkala, penerima juga perlu mengikuti informasi resmi dari pendamping sosial maupun instansi terkait agar tidak tertinggal perkembangan terbaru mengenai penyaluran bansos.***
Editor : Ira Yulia Erfina