RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua periode April–Juni 2026, muncul kabar yang membawa angin segar bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebuah program bantuan tambahan senilai hingga Rp5 juta disebut akan mulai disalurkan pada awal Juli 2026 kepada ribuan keluarga yang memenuhi syarat melalui program pemberdayaan ekonomi.
Program tersebut bukan merupakan bantuan tunai reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Desil KPM Bansos PKH BPNT Tahap 3 2026, Cukup Pakai HP
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), yaitu skema yang dirancang pemerintah untuk membantu keluarga miskin produktif membangun usaha agar mampu mandiri secara ekonomi.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 2.200 Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di lebih dari 110 kabupaten dan kota diproyeksikan menerima bantuan tersebut pada termin keenam tahun 2026.
Penyaluran dijadwalkan dimulai pada awal Juli sebagai bagian dari program pemberdayaan yang sebelumnya telah disosialisasikan.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Segera Cair di KKS, KPM PKH dan BPNT Juga Berpeluang Dapat Rp5 Juta
Berbeda dengan bantuan sosial reguler, nilai Rp5 juta dalam program PPSE tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang bebas digunakan.
Bantuan disalurkan dalam bentuk kebutuhan usaha sesuai hasil asesmen terhadap calon penerima.
Bentuk bantuan dapat berupa peralatan produksi, perlengkapan usaha, kebutuhan sembako untuk mendukung usaha, hingga sarana penunjang lainnya yang disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh penerima.
Baca Juga: Mandiri di Masa Depan, Sakinah Finance Dorong Perencanaan Keuangan Anak Disabilitas Sejak Dini
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap bantuan benar-benar menjadi modal produktif yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga, bukan sekadar bantuan konsumtif yang habis dalam waktu singkat.
Program PPSE juga memiliki syarat khusus yang membedakannya dari PKH maupun BPNT.
Salah satu ketentuan utama adalah peserta yang diterima harus bersedia melakukan graduasi mandiri atau keluar dari kepesertaan bantuan sosial reguler setelah dinilai mampu mandiri.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial jangka panjang.
Baca Juga: Tersembunyi di Gang, Intip Rahasia Kuliner Mie Legendaris di Bandung yang Tak Pernah Sepi
Keluarga yang telah memiliki usaha dan penghasilan stabil diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri tanpa lagi bergantung pada bansos rutin.
Selain bantuan modal, peserta PPSE juga akan memperoleh pendampingan intensif dari pemerintah.
Pendamping akan memberikan pembinaan mengenai pengelolaan usaha, manajemen keuangan, hingga strategi pemasaran agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program ini, proses pendataan dilakukan melalui pendamping PKH di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Jadi Ajang Silaturahmi, Yayasan Bumi Hijau Mandiri Ajak Ratusan Anak Yatim Liburan Ceria
Pendamping akan melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima program pemberdayaan.
Sementara itu, di penghujung Juni 2026 pemerintah juga masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Sejumlah KPM melaporkan saldo bantuan telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik kartu lama maupun kartu baru.
Laporan penerima menunjukkan pencairan terjadi di beberapa bank penyalur, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Baca Juga: Afrika Selatan Kebobolan di Menit Akhir, Kanada Melaju ke Babak 16 Besar
Nominal yang diterima bervariasi sesuai komponen bantuan masing-masing keluarga.
Beberapa penerima melaporkan pencairan PKH sebesar Rp1.200.000 untuk komponen lansia, sementara penerima lainnya memperoleh kombinasi bantuan PKH dan BPNT dengan nominal berbeda sesuai jumlah anggota keluarga yang menjadi komponen penerima manfaat.
Ada pula laporan pencairan sebesar Rp975.000 untuk keluarga dengan komponen balita dan anak sekolah dasar, sedangkan sebagian KPM lainnya menerima hingga Rp1.500.000 sesuai hak bantuan masing-masing.
Masih berlangsungnya pencairan tahap kedua hingga akhir Juni menjadi kabar menggembirakan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan.
Baca Juga: Pantas Antreannya Mengular, Kuliner Mie Ayam di Bogor Ini Kasih Harga Mulai Rp1000 an
Pemerintah masih melakukan proses penyaluran secara bertahap melalui rekening KKS sesuai hasil validasi data.
Dengan dimulainya persiapan penyaluran tahap ketiga periode Juli–September 2026, pemerintah juga terus melakukan pembaruan data penerima agar bantuan dapat disalurkan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi syarat.
Program PPSE menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengubah pola bantuan sosial dari sekadar bantuan konsumsi menjadi bantuan produktif.
Melalui modal usaha dan pendampingan, diharapkan semakin banyak keluarga mampu meningkatkan taraf hidup sekaligus keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial reguler.***
Editor : Khairunnisa RB