RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi membuka gelombang pencairan untuk lima jenis bantuan sosial (bansos) tunai secara simultan.
Dilansir dari Youtube Info Bansos, masa penyaluran bansos intensif ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 29 Juni 2026 hingga 15 Juli 2026 mendatang.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan sisa kuota penyaluran bansos triwulan kedua yang tertunda, sekaligus memberikan stimulus kedaruratan bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem dan terdampak bencana.
Baca Juga: Besok 30 Juni Akhir Penarikan Bansos Tahap 2, Cepat Cairkan Saldo KKS
Daftar 5 Bansos Tunai yang Cair Serentak Mulai 29 Juni 2026
1.Bansos Tunai Korban Banjir (Kedaruratan)
Dialokasikan khusus bagi warga yang terdata menjadi korban banjir bandang akhir tahun lalu (seperti wilayah Aceh Utara dan Tapanuli).
Nominal bantuan bervariasi per daerah; sebagai contoh, di wilayah Aceh Utara warga mendapatkan total Rp8.000.000 (Rincian: Rp3.000.000 biaya hunian + Rp5.000.000 stimulus ekonomi).
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2
Pencairan komponen pendidikan bagi siswa pemilik kartu ATM KIP atau yang telah merampungkan aktivasi rekening simpanan pelajar di bank penyalur.
Status kelayakan wajib dicek mandiri melalui portal resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Intip Saldo Bansos Non PKH-BPNT Cair di 4 Bank Himbara 29 Juni 2026
3. BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem)
Penyaluran tingkat desa/kelurahan yang didistribusikan melalui skema surat undangan resmi.
Nominal pencairan bervariasi mulai dari Rp300.000 per bulan hingga sistem rapel 3 bulan sekaligus sebesar Rp900.000.
4. PKH Susulan Tahap II
Pengisian saldo susulan bagi KPM yang sempat mengalami kendala rekening atau belum sempat melakukan transaksi kartu KKS.
5. BPNT Susulan Tahap II
Distribusi susulan untuk program sembako non-tunai yang mekanismenya diselaraskan dengan verifikasi sistem DTKS terbaru di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi kelompok KPM yang belum memiliki kartu fisik KKS (khususnya peralihan atau wilayah terpencil) serta kelompok rentan, kementerian sosial menerapkan mekanisme penyaluran khusus:
Baca Juga: Warga Bogor Harus Coba, Ini 4 Wisata Bernuansa Eropa di Jawa Barat
• Klaster Fisik Normal: Dikumpulkan massal berbasis komunitas di kantor Kelurahan/Kecamatan.
• Klaster Lansia Tunggal: Dana bantuan tunai diantarkan langsung (door-to-door) ke rumah KPM.
• Klaster Disabilitas: Petugas Pos mendatangi rumah untuk verifikasi wajah dan sidik jari.
Pemerintah mengeluarkan ultimatum tegas mengenai larangan pemanfaatan uang bansos yang diterima KPM bansos.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh pendamping sosial daerah masing-masing penerima bansos.***
Editor : Mutia Tresna Syabania