RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026 diperkirakan segera memasuki proses lanjutan setelah berakhirnya penyaluran tahap kedua pada akhir Juni.
Menjelang pergantian tahap penyaluran, terdapat sejumlah informasi penting yang perlu diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai dari batas akhir proses tahap 2, kriteria penerima yang berpotensi melanjutkan bansos PKH BPNT tahap 3, hingga rencana distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Baca Juga: Masih Ada yang Cair, Bansos PKH untuk KPM Baru Masuk Hari Ini, Segini Nominalnya
Tahap Kedua Berakhir pada Akhir Juni 2026
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Senin, 29 Juni 2026, bahwa per 30 Juni 2026 menjadi batas akhir proses penyaluran bansos tahap kedua. Pada periode tersebut, pendamping sosial di berbagai daerah dijadwalkan menyelesaikan laporan akhir atau cut-off penyaluran sebagai bagian dari administrasi penutupan tahap kedua dan pembukaan bansos PKH BPNT tahap 3.
Setelah proses tersebut selesai, data penerima manfaat akan kembali diproses sebagai dasar penyaluran bansos tahap 3 yang mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan demikian, awal Juli menjadi periode penting dalam proses penyiapan data calon penerima bantuan berikutnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Dipercepat
Tiga Syarat KPM yang Berpotensi Menerima Bansos Tahap Ketiga
Terdapat beberapa kriteria yang menjadi perhatian dalam proses kelanjutan penyaluran bansos tahap ketiga.
1. Masih Terdaftar Aktif dalam DTKS
KPM perlu dipastikan masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode Juli hingga September 2026.
Selain itu, penyaluran bantuan pada tahap sebelumnya juga tidak mengalami kendala administrasi maupun permasalahan data sehingga status kepesertaan tetap berjalan.
Baca Juga: PPSE Rp5 Juta Segera Disalurkan Juli 2026, Ini Syarat dan Update Bansos PKH BPNT
2. Berada pada Kelompok Desil 1 hingga Desil 4
Penyaluran bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Apabila status desil berubah menjadi Desil 5 atau lebih tinggi, maka bantuan berpotensi tidak lagi disalurkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status data secara berkala melalui layanan resmi Cek Bansos maupun dengan berkonsultasi kepada pendamping sosial atau operator DTKS di wilayah masing-masing apabila membutuhkan klarifikasi.
3. Tidak Masuk Daftar Eksklusi
Data penerima juga tidak boleh termasuk dalam daftar eksklusi pada proses penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Validasi Baru Bansos PKH Mulai Cair, KPM BPNT Murni Terima Saldo Rp1,25 Juta
Selama data tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku dan tidak mengalami perubahan status, peluang untuk menerima bantuan pada tahap ketiga masih terbuka.
“Data KPM tidak masuk ke dalam daftar eksklusi (terexclude) pada sistem pencairan tahap kedua lalu. Jika data aman dan memenuhi tiga komponen di atas, maka bansos dipastikan berlanjut ke tahap ketiga,” jelas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Klarifikasi Mengenai Isu Desil 4
Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa seluruh penerima dalam kategori Desil 4 tidak lagi memperoleh bantuan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Pastikan Status Kepesertaan Aktif
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena tidak terdapat kepastian yang menunjukkan seluruh penerima Desil 4 otomatis dihentikan dari program.
Bagi masyarakat yang masih ragu terhadap status kepesertaannya, langkah yang disarankan adalah melakukan pengecekan langsung melalui pendamping PKH atau petugas pengelola DTKS di desa maupun kelurahan agar memperoleh informasi berdasarkan data terbaru.
Bantuan Beras dan Minyak Goreng Direncanakan Kembali Disalurkan
Selain penyaluran PKH dan BPNT, terdapat informasi mengenai rencana distribusi bantuan pangan yang dijadwalkan berlangsung mulai Juli 2026.
Baca Juga: Status Terbaru Bansos PKH dan BPNT, KPM Wajib Cek Informasi Ini
Bantuan tersebut direncanakan mencakup kebutuhan selama tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Beras sebanyak 30 kilogram, yang merupakan akumulasi 10 kilogram per bulan.
- Minyak goreng sebanyak 6 liter untuk periode penyaluran yang sama.
Adapun mekanisme pengambilan diperkirakan tetap menggunakan sistem surat undangan resmi yang disampaikan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan.
Penerima yang memperoleh undangan kemudian mengambil bantuan di lokasi distribusi yang telah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing.***
Editor : Ira Yulia Erfina