Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PPSE Rp5 Juta Tahap Ketiga Siap Disalurkan ke 2.200 KPM di 114 Kabupaten dan Kota

Eli Kustiyawati • Senin, 29 Juni 2026 | 15:21 WIB
Pendampingan KPM bansos yang ikut program PPSE. (Foto: YouTube Kemensos RI)
Pendampingan KPM bansos yang ikut program PPSE. (Foto: YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) senilai Rp5.000.000 pada awal Juli 2026.

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, penyaluran bansos ini merupakan termin keenam di tahun 2026 dan menyasar sekitar 2.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 114 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dengan adanya bansos PPSE bukan hanya finansial belaka, KPM juga akan mendapat bantuan pelatihan menuju kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Dimulai, KPM Wajib Tahu 3 Syarat Ini

Apa Itu Program PPSE?

Program PPSE merupakan bantuan sosial berbasis pemberdayaan yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi warga masyarakat agar tidak lagi bergantung pada bantuan sosial reguler dari pemerintah.

Bantuan ini bukan berupa uang tunai langsung, melainkan dalam bentuk modal usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima, seperti sembako, peralatan produksi, atau sarana pendukung usaha lainnya.

Siapa yang Berhak Mengajukan?

Baca Juga: Pemilik KKS Bansos Wajib Lakukan Ini agar Pencairan Bansos Tahap 3 Aman

Setiap KPM penerima bantuan PKH maupun BPNT berhak untuk mengajukan bantuan PPSE, terutama yang masih berada di usia produktif.

Proses pendataan dan pengalihan dari kepesertaan PKH atau BPNT ke program PPSE dilakukan oleh pendamping PKH di masing-masing wilayah.

Syarat dan Ketentuan

Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui bagi KPM yang ingin mengikuti program PPSE, antara lain:

Baca Juga: Masih Ada yang Cair, Bansos PKH untuk KPM Baru Masuk Hari Ini, Segini Nominalnya

Penerima program PPSE wajib bersedia untuk melakukan graduasi mandiri, yaitu keluar dari kepesertaan bansos reguler PKH atau BPNT.

Penerima akan mendapatkan pendampingan teknis secara berkelanjutan, mencakup aspek manajemen usaha dan pemasaran, agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dan berlanjut.

Program ini telah diwacanakan oleh Kementerian Sosial RI sejak tahun 2025 dan sosialisasinya akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Cara Mendaftar

Bagi KPM yang berminat mengikuti program PPSE, dapat langsung menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kemandirian ekonomi #kpm #PPSE #bansos