Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap, Data KPM Bansos Tahap 3 PKH dan BPNT Diserahkan 10 Juli, Cek Syarat Amannya di Sini

Khairunnisa RB • Senin, 29 Juni 2026 | 20:25 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (kebonadem.desa.id)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT (kebonadem.desa.id)

RADAR BOGOR - Kabar yang ditunggu jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya datang. 

Pemerintah melalui proses pemutakhiran data terbaru dikabarkan telah menyelesaikan berbagai persiapan untuk penyaluran bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.

Penyaluran tahap ketiga ini menjadi perhatian besar masyarakat karena akan menentukan siapa saja yang masih berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Berdasarkan informasi yang beredar, proses penyerahan data hasil pemutakhiran penerima manfaat akan dimulai pada 10 Juli 2026. 

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026, SP2D Diperkirakan Terbit Juli

Data tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi terbaru yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Dalam proses pencairan tahap ketiga kali ini, pemerintah menekankan pentingnya kesesuaian data kependudukan. 

Sinkronisasi antara data Dukcapil dan data penerima bansos menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran pencairan bantuan.

Masyarakat yang telah menerima bantuan pada tahap sebelumnya diimbau untuk tidak melakukan perubahan data kependudukan secara sembarangan. 

Baca Juga: Tersengat Listrik, Pegawai Dinas PUPR Kota Bogor Meninggal

Perubahan pada Kartu Keluarga maupun KTP yang tidak segera dilaporkan dapat menyebabkan kendala dalam proses pencairan.

Petugas pendamping sosial dan operator data di daerah juga diminta terus melakukan pemantauan terhadap perubahan data agar tidak menimbulkan masalah saat penyaluran berlangsung.

Siapa Saja yang Berpeluang Cair?

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima bansos tahap ketiga. 

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, penerima yang berpeluang mendapatkan bantuan adalah mereka yang masih masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga: Bukan Cuma PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Ini Juga Siap Disalurkan Lewat PT Pos Mulai Juli

Selain itu, penerima harus terdaftar aktif dalam sistem data sosial nasional pada periode tahap ketiga dan tidak masuk dalam kategori eksklusi berdasarkan hasil verifikasi serta validasi terbaru.

Kriteria tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan penerima manfaat agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Jumlah penerima bantuan sosial pada tahap ketiga masih tergolong sangat besar. 

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menetapkan kuota sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional 2026, Dedi Aroza: Perkuat Peran Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Sementara itu, bantuan sembako atau BPNT tetap dialokasikan untuk sekitar 18,6 juta penerima manfaat. 

Jumlah tersebut sama seperti pada tahap sebelumnya sehingga peluang masyarakat yang memenuhi syarat masih cukup besar untuk kembali menerima bantuan.

Pemerintah juga telah menetapkan nominal bantuan yang akan diterima pada tahap ketiga.

Untuk bantuan sembako atau BPNT, setiap penerima akan memperoleh Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

Sementara itu, besaran bantuan sembako atau BPNT tetap dialokasikan untuk sekitar 18,6 juta penerima manfaat. 

Baca Juga: Bupati Bogor Cup 2026, Sentul City Dukung Sinergi Jurnalis

Jumlah tersebut sama seperti pada tahap sebelumnya sehingga peluang masyarakat yang memenuhi syarat masih cukup besar untuk kembali menerima bantuan.

Pemerintah juga telah menetapkan nominal bantuan yang akan diterima pada tahap ketiga.

Untuk bantuan sembako atau BPNT, setiap penerima akan memperoleh Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

Sementara itu, besaran bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima, yaitu:

Baca Juga: Tersembunyi di Gang, Intip Rahasia Kuliner Mie Legendaris di Bandung yang Tak Pernah Sepi

• Ibu hamil: Rp750.000

• Anak usia dini atau balita: Rp750.000

• Anak SD: Rp225.000

• Anak SMP: Rp375.000

• Anak SMA: Rp500.000

• Lansia: Rp600.000

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Nominal tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tahap ketiga tahun 2026.

Mekanisme penyaluran bantuan sosial tahap ketiga masih menggunakan dua jalur utama.

Baca Juga: Pantas Antreannya Mengular, Kuliner Mie Ayam di Bogor Ini Kasih Harga Mulai Rp1000 an

Wilayah kategori 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar akan dilayani melalui PT Pos Indonesia. 

Sedangkan wilayah lainnya tetap menggunakan bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank penyalur yang terlibat meliputi Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi. 

Data kependudukan yang digunakan dalam program bansos tidak boleh dipinjamkan atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Baca Juga: 5 Kecamatan Paling Mungil di Kabupaten Bogor, Juaranya Cuma 17,88 Km Persegi

Kesalahan data maupun perubahan identitas yang tidak segera diperbarui berpotensi menyebabkan bantuan tertunda bahkan gagal disalurkan.

Dengan dimulainya proses penyerahan data pada Juli 2026, masyarakat kini tinggal menunggu tahapan berikutnya hingga pencairan resmi dilakukan.***

 

Editor : Khairunnisa RB
#bpnt #kpm #bansos #pkh