
RADAR BOGOR - Persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 memasuki tahap akhir.
Jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 telah disahkan, sementara proses pemutakhiran data penerima menjadi tahapan penting sebelum bantuan dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran tahap 3 mencakup bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Selain memastikan kesiapan mekanisme distribusi, pemerintah juga melakukan penyelarasan data agar bantuan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026, SP2D Diperkirakan Terbit Juli
Melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Senin, 29 Juni 2026, proses pemutakhiran data dijadwalkan mulai berlangsung sekitar 10 Juli 2026. Pada tahap ini, hasil pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan diserahkan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan daftar penerima bansos tahap 3.
Syarat Penerima Bansos Tahap 3
Agar dapat menerima bantuan pada periode Juli hingga September 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu:
- Terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
- Berstatus aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada periode penyaluran tahap ketiga.
- Tidak termasuk dalam kategori penerima yang dikeluarkan (exclude) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
- Memenuhi hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh BPS bersama Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bukan Cuma PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Ini Juga Siap Disalurkan Lewat PT Pos Mulai Juli
Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam penetapan penerima sehingga perubahan data dapat memengaruhi status kepesertaan bansos.
Kuota dan Besaran Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) diperkirakan memiliki kuota sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai bantuan yang diterima bergantung pada komponen yang dimiliki dalam satu keluarga.
Rincian bantuan PKH tahap ketiga meliputi:
- Ibu hamil dan anak usia dini (balita): Rp750.000.
- Anak sekolah jenjang SD: Rp225.000.
- Anak sekolah jenjang SMP: Rp375.000.
- Anak sekolah jenjang SMA: Rp500.000.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Besaran tersebut diberikan sesuai komponen yang memenuhi syarat dalam data penerima.
Baca Juga: 5 Stimulus Ekonomi Baru yang Cair Mulai Juli 2026, KPM Bansos Wajib Tahu
BPNT Tahap 3 Disiapkan untuk 18,6 Juta KPM
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako juga akan disalurkan pada periode yang sama. Program ini diperkirakan menjangkau sekitar 18,6 juta KPM.
Nominal bantuan yang disiapkan sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran bansos tahap 3 tetap menggunakan dua jalur distribusi agar dapat menjangkau seluruh wilayah penerima.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Masih Berproses, Ini Daftar Wilayah yang Sudah SI
- Melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
- Melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi penerima di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) maupun daerah yang belum terjangkau layanan perbankan.
Dengan mekanisme tersebut, penyaluran diharapkan dapat menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing penerima.
Penerima Diimbau Menjaga Keakuratan Data
Menjelang penyaluran bansos tahap 3, penerima diimbau memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan dokumen resmi, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Juli 2026 Ada 7 Bansos Cair, Cek Daftar PKH, BPNT hingga KIP Kuliah
“Diingatkan untuk menjaga akurasi data kependudukan KTP dan KK dan menghindari perubahan data selama periode penyaluran berlangsung guna mencegah kendala pencairan,” jelas narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Perubahan data selama proses penyaluran berlangsung berpotensi menimbulkan kendala administrasi maupun keterlambatan pencairan. Oleh karena itu, penerima disarankan memastikan seluruh data tetap valid hingga proses penyaluran selesai.
Ada Program PPSE dan Stimulus Ekonomi
Selain penyaluran PKH dan BPNT, terdapat Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada KPM tertentu. Penerima program ini akan ditentukan melalui proses asesmen oleh pendamping sosial.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap Baru Cair Rp1,25 Juta, KPM BPNT Murni Diminta Cek Saldo
Pada periode yang sama juga terdapat paket stimulus ekonomi, termasuk bantuan pangan yang direncanakan disalurkan selama Juli hingga September 2026. Program tersebut berjalan bersamaan dengan pelaksanaan bansos tahap ketiga sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.***
Editor : Ira Yulia Erfina