RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi telah mengesahkan regulasi teknis, anggaran, serta lini massa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk Tahap Ketiga (alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026).
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, langkah pengesahan ini menandai berakhirnya masa salur tahap 2 di akhir Juni dan menjadi penanda kesiapan penuh sistem logistik negara untuk mendistribusikan dana bansos kepada jutaan keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah.
"Pemerintah menetapkan, basis data bansos hasil pemutakhiran berkala tiga bulanan yang diolah oleh BPS akan diserahkan secara resmi kepada Kementerian Sosial mulai 10 Juli 2026," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.
Baca Juga: Tak Semua KPM Otomatis Cair, Ini Syarat Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026
Penyerahan data awal ini sekaligus mengunci kuota total penerima manfaat di angka 28,6 juta KPM dengan rincian:
• Kuota Program Keluarga Harapan (PKH): Ditetapkan flat sebesar 10 Juta KPM di seluruh Indonesia.
• Kuota Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako): Ditetapkan sebesar 18,6 Juta KPM nasional.
Berdasarkan keputusan bersama yang sah, besaran dana bantuan yang akan masuk ke rekening KKS (baik kartu lama maupun kartu baru) dipetakan secara detail per komponen:
1. Program BPNT (Sembako)
Seluruh KPM yang terdaftar aktif akan menerima dana rapel triwulan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Viral di Jakarta Utara! Sensasi Naik Mobil Sport di Atas Laut, Serasa Liburan di Dubai
2. Kategori Komponen PKH
• Ibu Hamil / Menyusui Rp750.000
• Anak Usia Dini / Balita Rp750.000
• Siswa Sekolah Dasar (SD) Rp225.000
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp375.000
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp500.000
• Lanjut Usia (Lansia) Rp600.000
• Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000
Pusat memberikan peringatan keras kepada seluruh KPM agar menjaga validitas data kependudukan mereka selama masa transisi pencairan ini.
• Kriteria Mutlak: KPM wajib berada pada klaster rentang Desil 1 sampai Desil 4.
• Larangan Keras: Tidak boleh melakukan perubahan data KK dan KTP secara sepihak di Juli.
• Riwayat Salur: Akun DTKS tidak tereksklusi (gagal verifikasi) pada Tahap 2 kemarin.
Baca Juga: 5 Alasan Healing Forest Kian Populer di Bogor, dari Redakan Stres hingga Tingkatkan Imunitas
Perubahan struktur keluarga di dalam KK (seperti perpindahan nama atau status) tanpa pelaporan instan kepada pendamping sosial, atau operator DTKS kelurahan akan langsung memicu error sistem pembacaan perbankan yang menyebabkan bantuan berstatus gagal salur.
Untuk menjamin kelancaran penarikan dana, Kemensos kembali membagi klaster penyaluran ke dalam dua sistem logistik utama:
• Jalur Perbankan (Himbara dan BSI)
Proses transfer langsung ke kartu KKS Merah Putih dikelola oleh empat instansi perbankan yang ditunjuk resmi, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BSI (khusus wilayah Aceh).
• Jalur PT Pos Indonesia
Ditetapkan khusus sebagai pemegang mandat, penyaluran tunai bansos bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (wilayah 3T).***
Editor : Mutia Tresna Syabania