RADAR BOGOR - Pemerintah Republik Indonesia bersiap menggulirkan dana bantuan sosial (bansos) reguler untuk Tahap Ketiga (alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026).
Dilansir dari YouTube Info Bansos, proses distribusi triwulan ini membawa angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah sukses mencairkan dana bansos pada tahap kedua kemarin.
Selain menerima dana pokok, KPM bansos dengan kategori tertentu dipastikan akan menerima dua bantuan sosial tambahan pelengkap.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Desil 1-4 Jangan Rubah NIK dan KK
Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan bantalan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta pendidikan.
"Untuk memastikan apakah dana bansos Anda aman dan siap ditransfer ke rekening, para keluarga penerima manfaat diimbau untuk memantau pemutakhiran data secara daring," kata narator dalam YouTube Info Bansos.
Indikator utama kelayakan cair ditandai dengan berubahnya Periode Salur pada sistem SIKS-NG menjadi alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Jika keterangan tersebut sudah tertera secara online, uang bansos dipastikan akan langsung ditransfer ke kartu KKS Merah Putih secara bertahap dalam waktu dekat.
Bantuan tambahan pertama ditujukan khusus bagi anak sekolah dari keluarga KPM PKH maupun BPNT yang memenuhi syarat mutlak berikut:
Baca Juga: Tok! Aturan Bansos Tahap 3 Disahkan, Intip Nominal Komponen KKS KPM
• Syarat Utama: Anak sekolah terdaftar dalam SK Nominasi PIP Tahun Anggaran 2026.
• Ketentuan: Dikhususkan bagi siswa yang belum mencairkan dana PIP di semester ini.
• Pola Distribusi: Dana ditransfer langsung ke rekening SimPedi/SimPel mulai Juli.
Rincian Nominal Uang Tunai PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
• Sekolah Dasar (SD):
Siswa Kelas Berjalan (Aktif): Rp450.000 per tahun.
Siswa Baru dan Siswa Kelas Akhir: Rp225.000.
• Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Siswa Kelas Berjalan (Aktif): Rp750.000 per tahun.
Siswa Baru dan Siswa Kelas Akhir: Rp375.000.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Bakal Cair Mulai Juli 2026, Ini Cara Mudah Cairkan Saldo KKS
• Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK):
Siswa Kelas Berjalan (Aktif): Rp1.800.000 per tahun.
Siswa Baru dan Siswa Kelas Akhir: Rp900.000.
Bantuan tambahan kedua berupa integrasi vertikal komplementer antasistem bantuan tunai dari Kementerian Sosial.
Bagi keluarga yang semula tercatat sebagai penerima PKH murni, tapi berdasarkan validasi data kemiskinan terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima program sembako, maka KKS akan langsung diisi saldo BPNT tahap ketiga senilai Rp600.000 (akumulasi tiga bulan sekaligus) di luar dana bansos PKH pokok yang biasa diterima.***
Editor : Mutia Tresna Syabania