RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) tambahan pada Juli 2026. Bantuan tersebut berupa Bantuan Pangan Beras dan Asistensi Yatim Piatu (Atensi YAPI) yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Penyaluran bansos tambahan beras dan Atensi Yapi dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia sehingga waktu pencairan di setiap daerah dapat berbeda.
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak seluruh penerima bansos reguler otomatis memperoleh bantuan tambahan ini. Melansir dari kanal Youtube Yoga Faradika pada Selasa, 30 Juni 2026, penyaluran bonus bansos beras dan Atensi Yapi tetap mengacu pada data penerima yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan kuota di masing-masing wilayah. Karena itu, terdapat kemungkinan adanya perbedaan penerima antar daerah meskipun sama-sama terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Bansos Rp5 Juta PPSE Dibuka, Ini Syarat KPM PKH dan BPNT yang Bisa Ikut
Syarat Penerima Dua Bansos Bonus Juli 2026
Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan tambahan pada Juli 2026, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Diprioritaskan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta mantan penerima BLT Kesra tahun 2025.
- Berasal dari kelompok masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
- Penyaluran juga mempertimbangkan kuota penerima di setiap daerah. Apabila kuota untuk Desil 1 hingga Desil 3 telah terpenuhi, maka penerima yang berada pada Desil 4 berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tambahan.
Baca Juga: Bansos PKH Cair untuk KPM Baru, BPNT Murni dengan Komponen Ini Segera Cek KKS
Ketentuan tersebut menjadi dasar proses penyaluran sehingga tidak semua KPM memperoleh jenis bantuan yang sama.
1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Salah satu bantuan tambahan yang mulai disalurkan pada Juli 2026 adalah Bantuan Pangan Beras. Program ini diperpanjang selama tiga bulan ke depan dengan sasaran sekitar 33,2 juta KPM.
Setiap penerima memperoleh alokasi sebanyak 10 kilogram beras setiap bulan selama periode penyaluran.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga jadwal penerimaan dapat berbeda antarwilayah sesuai kesiapan distribusi.
Baca Juga: 7 Bansos Diproyeksikan Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Mulai Disalurkan
2. Bantuan Asistensi YAPI Rp200 Ribu per Bulan
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyalurkan Asistensi Yatim Piatu (YAPI) kepada anak-anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp200.000 setiap bulan. Namun, mekanisme pencairannya dapat berbeda sesuai jadwal penyaluran. Bantuan dapat diterima setiap bulan atau dirapel setiap tiga bulan sehingga penerima memperoleh Rp600.000 dalam satu kali pencairan
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Proses penyaluran dua bansos tambahan Juli 2026 tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki jadwal distribusi yang disesuaikan dengan kesiapan penyaluran melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Bergulir? Ini Daftar Bansos Juli 2026
Oleh karena itu, masyarakat yang belum menerima bantuan pada awal masa penyaluran disarankan menunggu proses distribusi di wilayah masing-masing karena pencairan berlangsung secara bertahap.
Langkah Jika Status Desil Tidak Sesuai
Bagi KPM yang merasa status desil pada aplikasi Cek Bansos tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Bakal Cair Mulai Juli 2026, Ini Cara Mudah Cairkan Saldo KKS
“Jika status Desil pada aplikasi Cek Bansos dirasa tidak sesuai, KPM disarankan segera melapor ke pendamping sosial masing-masing untuk dilakukan survei ulang,” ucap narator melalui kanal Youtube Yoga Faradika.
Pendamping sosial dapat membantu proses pelaporan dan pengajuan survei ulang sehingga data sosial ekonomi dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru. Pembaruan data tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi penetapan penerima berbagai program bansos pada periode berikutnya.***
Editor : Ira Yulia Erfina