RADAR BOGOR - Selain pertanyaan seputar jadwal pencairan, ada juga sejumlah kendala teknis yang banyak dialami penerima bantuan sosial (bansos), salah satunya terkait status penyaluran BPNT melalui PT Pos Indonesia yang belum berubah periode di aplikasi Cek Bansos, masih menunjukkan periode Januari hingga Maret meskipun penyaluran tahap kedua sudah mendekati masa penutupan.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, kondisi ini umumnya dialami oleh penerima bansos yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga pencairannya masih melalui PT Pos Indonesia, bukan melalui bank Himbara.
Meski status di sistem belum menunjukkan pembaruan, data KPM yang bersangkutan biasanya masih tercatat eligible atau layak menerima bantuan, terutama bagi yang berada di desil 1 sebagai kelompok prioritas penerima bansos.
Baca Juga: Ini Estimasi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, KPM Wajib Tahu
Ada dua kemungkinan penyebab status yang belum berubah ini. Pertama, dana bansos tetap akan cair melalui PT Pos Indonesia namun mengalami keterlambatan, sehingga berpotensi dirapel dan cair bersamaan dengan tahap ketiga.
Kedua, kemungkinan sedang berlangsung proses pembukaan rekening kolektif (bukol) yang belum terlihat pembaruannya di sistem.
Proses peralihan dari PT Pos ke bank Himbara memang umumnya membutuhkan waktu lebih lama, sehingga pencairan bisa tertahan untuk sementara waktu meski pada akhirnya tetap akan disalurkan.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga 2026 Cair? Ini Penjelasannya
Selain itu, banyak juga pertanyaan terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru, termasuk penerima PKH hasil validasi dan penerima BPNT komplementer di tahap kedua, mengenai apakah bantuan tersebut akan kembali cair di tahap ketiga.
Jawabannya tidak bisa dipastikan secara mutlak, karena pembaruan data terus dilakukan setiap periode penyaluran baru.
Tidak menutup kemungkinan ditemukan masalah data baru menjelang tahap ketiga, sehingga penerima di tahap sebelumnya belum tentu otomatis menerima kembali di periode berikutnya.
Baca Juga: Status SPM Masih Muncul? Saldo Bansos PKH dan BPNT Ternyata Sudah Cair
Agar tetap berstatus layak menerima bansos, masyarakat perlu memastikan data terdaftar sebagai peserta aktif dan eligible, data DTKS atau DTSN sudah padan dan valid, serta tidak terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial atau game online terlarang, karena indikasi semacam ini dapat menyebabkan status bansos tercoret otomatis oleh sistem.
Adapun terkait Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak TK yang baru berlaku mulai 2026, pendaftaran dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut.
Pertama, pastikan data keluarga sudah terdaftar di DTSN, yang umumnya sudah terpenuhi jika sebelumnya merupakan penerima PKH atau BPNT.
Baca Juga: Bansos PPSE Cair hingga Rp5 Juta untuk Modal Usaha, Ini Kriteria Penerimanya
Selanjutnya, orang tua dapat melaporkan dan meminta pendaftaran langsung melalui pihak sekolah tempat anak bersekolah, dengan menyampaikan status sebagai penerima bansos PKH atau BPNT agar anak dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP anak TK.
Jika pendaftaran baru dilakukan pada tahun 2026, kemungkinan pencairan bansos baru dapat diterima pada tahun 2027 mendatang.
Oleh karena itu, semakin cepat orang tua melakukan pendaftaran melalui sekolah, semakin besar peluang anak untuk segera mendapatkan manfaat dari program ini.***
Editor : Eli Kustiyawati