RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos)!tambahan berupa beras kepada masyarakat kurang mampu.
Kabar ini sudah resmi diumumkan dan penyalurannya mulai berjalan pada bulan Juli 2026 untuk alokasi periode Juli, Agustus, dan September.
Simak informasi lengkapnya mengenai bansos tambahan dilansir dari YouTube Cek Bansos.
Baca Juga: Update SIKS-NG PKH BPNT Tahap Ketiga Juli 2026, Simak Info Penting Kartu KKS Lama
Total Penerima Manfaat
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pangan Nasional, ada sekitar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan tambahan beras seberat 30 kg.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk fisik beras, bukan uang tunai, dan akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Baca Juga: Bukti Pencairan PKH Terbaru untuk KKS Bank BNI, Sudah Cair di Berbagai Daerah
Penerima bantuan ini adalah KPM yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam basis data kesejahteraan. Kategori penerima mencakup:
KPM penerima PKH dan BBNT yang masuk dalam desil 1-4
Masyarakat bukan penerima PKH dan BBNT, namun namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Artinya, bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerima PKH dan BBNT saja, melainkan juga menyasar masyarakat lain yang termasuk dalam kategori desil rendah berdasarkan data DTSEN.
Baca Juga: Proses Panjang Sebelum Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening KKS
Tujuan Penyaluran Bantuan Beras
Perpanjangan bantuan tambahan beras 30 kg ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini
- Memperkuat stabilitas pangan nasional
- Membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok bagi keluarga kurang mampu
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Periode Juli, Agustus, September, Ini Kriteria Penerimanya
Jumlah dan Bentuk Bantuan
Setiap KPM yang terdata sebagai penerima akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kg, yang biasanya dikemas dalam tiga karung berukuran masing-masing 10 kg. Bantuan ini disalurkan satu kali dalam sebulan selama periode alokasi berlangsung.
Perlu dicatat, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan bantuan minyak goreng. Sehingga untuk saat ini, bantuan tambahan yang berjalan hanya berupa beras.***
Editor : Eli Kustiyawati