RADAR BOGOR - Bagi warga atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa layak menerima bantuan sosial namun terkendala status desil yang tinggi sehingga bansos tidak kunjung cair, ada langkah yang bisa segera dilakukan untuk memperbaiki situasi tersebut.
Langkah pertama adalah mengajukan penurunan desil sekaligus perbaikan data. Hal ini penting dilakukan karena bisa saja data yang tercatat belum sinkron, belum termutakhirkan, atau terdapat kesalahan input yang perlu segera dikoreksi.
Pengajuan perbaikan data dan penurunan desil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu lewat pendamping sosial masing-masing atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Proses ini relatif mudah sehingga KPM tidak perlu bingung dalam menentukan cara mana yang akan digunakan.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa Terbaru dari Berbagai Bank Penyalur
Perlu diperhatikan, batas waktu pengajuan perbaikan data adalah sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Disarankan untuk mengajukan lebih awal, idealnya antara tanggal 1 hingga 4, mengingat pendamping sosial atau petugas terkait biasanya memiliki jadwal yang cukup padat dalam mengurus KPM lainnya. Semakin awal pengajuan dilakukan, semakin cepat pula proses yang bisa diselesaikan.
Selain itu, ada imbauan khusus bagi KPM yang statusnya di aplikasi Cek Bansos sudah berubah menjadi standing instruction (SI) untuk segera mengecek saldo kartu KKS secara berkala. Imbauan ini diutamakan bagi KPM yang berada di wilayah-wilayah berikut.
Baca Juga: Bocoran Kriteria Penerima Bansos Tahap 3 dari BPS, Ini Syarat Supaya Tetap Cair
Untuk daerah Sumatera dan Jawa meliputi Gayo Lues, Padang Lawas, Muaro Jambi, Lampung Utara, Subang, Pati, dan Pacitan. Sementara untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) meliputi Hulu Sungai Selatan, Soppeng, dan Sikka.
Bagi KPM yang berdomisili di wilayah-wilayah tersebut dan statusnya sudah SI, disarankan untuk rutin memeriksa saldo KKS agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan sosial yang sudah masuk.***
Editor : Eli Kustiyawati