RADAR BOGOR - Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026 yang dimulai 20 Juli 2026 disertai dengan sejumlah aturan baru terkait validitas data penerima.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau biasa dipanggil Gus Ipul dalam pengumuman resmi, sekaligus menjadi peringatan penting bagi lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Menurut Gus Ipul, pembaruan data penerima bansos pada triwulan ketiga ini terjadi cukup signifikan.
Perubahan mencakup penerima yang meninggal dunia, penerima yang berpindah domisili, hingga KPM yang dinyatakan mengalami peningkatan kondisi ekonomi atau "naik kelas".
Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026, Mulai 20 Juli
Perubahan data ini merujuk pada sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang diserahkan ke Kemensos pada 10 Juli 2026.
Dengan sistem DTSEN, bantuan reguler seperti PKH dan BPNT kini difokuskan ketat pada kelompok desil kesejahteraan tertentu, yaitu desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), dan desil 3 (hampir miskin).
Jika kondisi ekonomi seorang penerima dinilai membaik dalam pembaruan data, sistem secara otomatis akan menggeser desilnya ke tingkat lebih tinggi, yang berarti penerima tersebut dianggap sudah mandiri dan tidak lagi mendapat bantuan pada tahap ini.
Sebaliknya, masyarakat yang kondisi ekonominya menurun atau dinilai layak namun belum pernah menerima bantuan, akan dimasukkan sebagai penerima baru untuk menggantikan posisi yang keluar dari daftar.
Baca Juga: Tanggal 20 Juli Bukan Jaminan Cair, Ini Penjelasan Proses Pencairan Bansos Tahap Ketiga 2026
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk PKH dan BPNT, tetapi juga untuk bantuan pangan beras, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan subsidi kesehatan PBI JKN, yang semuanya kini mengacu pada data desil terbaru dalam DTSEN.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data administrasi kependudukan di tingkat desa atau kelurahan sudah sinkron dengan data pusat agar hak bantuan tetap terjaga.
Sebagai langkah antisipasi sebelum 20 Juli 2026, KPM disarankan mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui situs cekbansos.go.id menggunakan NIK KTP.
Jika status tidak ditemukan atau ada perubahan yang dirasa tidak sesuai, segera hubungi pendamping sosial atau operator kelurahan setempat untuk melakukan klarifikasi data.***
Editor : Eli Kustiyawati