RADAR BOGOR - Selain memastikan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan adanya penguatan program pemberdayaan sebagai bagian dari perubahan paradigma penyaluran bansos di Indonesia.
Program ini dikenal dengan istilah PPSE, singkatan dari program yang menyasar keluarga penerima manfaat atau KPM dengan desil 1 hingga desil 4 yang secara aktif mengajukan diri untuk mengikuti pemberdayaan.
Menurut Gus Ipul, kebijakan ini merupakan arahan baru dari Presiden Prabowo, di mana bansos tidak lagi hanya diberikan begitu saja, melainkan diperkuat dengan program pemberdayaan agar keluarga penerima dapat naik kelas secara ekonomi.
"Nah setelah diterima oleh mereka yang berhak, akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan. Ini yang baru dari Pak Presiden Prabowo, jadi tidak hanya diberi bansos, tapi kita kuatkan dengan pemberdayaan, sehingga keluarga-keluarga ini nanti terukur bisa naik kelas," kata Gus Ipul pada 13 Juli 2926, dikutip dari keterangan tertulisnya di situs resmi Kemensos RI.
Paradigma yang diusung adalah bansos yang bersifat sementara namun mampu membuat penerimanya berdaya secara mandiri dalam jangka panjang.
Baca Juga: Menteri Sosial Pastikan Bansos PKH BPNT Tahap 3 2026 Cair 20 Juli
Pada tahun 2026 ini, Kementerian Sosial menargetkan lebih dari 150.000 KPM untuk didorong mengikuti program pemberdayaan tersebut.
Harapannya, pada tahun berikutnya para peserta program ini sudah tidak lagi menerima bantuan sosial, melainkan mampu mengembangkan usaha dengan hasil yang lebih besar dibandingkan nilai bansos yang selama ini diterima.
Gus Ipul menjelaskan terdapat tiga bentuk pemberdayaan yang akan diberikan sesuai hasil asesmen masing-masing KPM, yaitu peningkatan keterampilan, penguatan akses, dan penguatan aset.
Bentuk pemberdayaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, misalnya kebutuhan pelatihan keterampilan, tambahan aset usaha, atau pembukaan akses yang melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Urutan Bank Penyalur PKH BPNT Tahap 3 2026, BSI Diprediksi Tercepat Meski Porsi Kuotanya Terkecil
Program PPSE ini pada dasarnya merupakan program lanjutan setelah KPM menerima bantuan sosial, namun bersifat sukarela karena KPM harus mengajukan diri untuk mengikutinya.
Tujuan akhir dari program ini adalah graduasi, yaitu keluarnya KPM dari kepesertaan bantuan sosial secara mandiri.
Setelah mengikuti program PPSE, akan ada masa evaluasi selama kurang lebih 12 bulan untuk memantau perkembangan usaha yang dijalankan oleh KPM tersebut, dengan harapan mereka tidak lagi menggantungkan diri pada bantuan sosial di masa mendatang.
Program pemberdayaan ini menjadi bagian penting dari strategi Kemensos dalam menyalurkan bansos tahap ketiga tahun 2026, di mana proses pemutakhiran data yang lebih akurat diharapkan mampu memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus membuka jalan bagi keluarga penerima untuk berkembang secara ekonomi melalui program pemberdayaan yang telah dirancang oleh pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : kemensos.go.id