RADAR BOGOR – Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah mulai menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli-September mulai 20 Juli 2026.
Penyaluran bansos tahap ketiga atau Triwulan III 2026 dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menyelesaikan proses pemutakhiran data penerima bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui pembaruan tersebut, daftar penerima bansos PKH dan BPNT mengalami penyesuaian.
Sebagian keluarga yang sebelumnya menerima bansos kemungkinan tidak lagi terdaftar, sementara masyarakat yang memenuhi kriteria akan masuk sebagai penerima baru sesuai hasil verifikasi terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyaluran bansos Triwulan III dilakukan setelah tahap pembersihan (cleansing) data penerima hampir selesai.
"Penyaluran bansos triwulan ketiga sedang kami proses. Kami telah menerima data terbaru dari BPS dan saat ini masih dalam tahap penyelarasan. Mudah-mudahan proses tersebut selesai dalam dua hingga tiga hari sehingga penyaluran bisa dimulai sekitar 20 Juli," ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey Ditarget Selesai Akhir 2027, Bupati Bogor Dorong Percepatan
Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT Juli-September 2026
Berikut rincian bantuan yang diterima masyarakat pada penyaluran Triwulan III 2026.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Penerima bansos BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Namun, pencairan umumnya dilakukan sekaligus setiap tiga bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai komponen penerima manfaat.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per triwulan
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per triwulan
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026
Masyarakat dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi maupun aplikasi yang disediakan Kemensos.
Cek Bansos Melalui Website
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos.
- Jika pada jenis bantuan PKH atau BPNT muncul keterangan "YA", berarti NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Bernard Dwiputra Chandra Resmi Jadi Ketua HIPMI Kabupaten Bogor, Siap Kolaborasi dengan Pemkab
Apabila juga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, sistem akan menampilkan periode kepesertaan yang berlaku.
Cek Bansos Melalui Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi resmi Kemensos.
Caranya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, kemudian pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan nomor NIK sebanyak 16 digit.
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan serta status penerima bansos.
Jika pada kolom BPNT atau PKH terdapat keterangan "YA", maka masyarakat berhak menerima bantuan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila muncul keterangan "TIDAK", berarti NIK tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada periode penyaluran kali ini.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT Triwulan III diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersalurkan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan data terbaru hasil pemutakhiran. (***)
Editor : Yosep Awaludin