RADAR BOGOR - Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat penerima bansos program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bagaimana cara agar dapat mengajukan diri sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan langkah pengajuannya, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Status Data di DTSEN
Bagi penerima BPNT murni, artinya data yang bersangkutan sudah aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Update Bansos Tahap 3 dan Deretan Bantuan Sosial yang Cair Akhir Juli 2026
Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu tingkat desil kesejahteraan keluarga tersebut, apakah berada pada desil 1, 2, 3, atau 4. Penerima BPNT yang berada di atas desil 4 belum termasuk kategori yang layak menerima PKH.
Syarat Komponen PKH
Selain memastikan desil, penerima juga perlu memastikan apakah keluarganya memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Komponen ini menjadi dasar penentuan jenis dan nominal bantuan PKH yang akan diterima.
Baca Juga: Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 3 Lewat Livin by Mandiri, Hasilnya per 26 Juli 2026
Cara Mengajukan PKH
Berikut langkah yang dapat ditempuh untuk mengajukan diri sebagai calon penerima PKH:
- Mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos secara mandiri
- Mengajukan melalui operator DTSEN yang ada di desa atau kelurahan setempat
- Mengajukan melalui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Cair Mulai Agustus 2026, Sasar 33,24 Juta KPM Desil 1-4
Pertimbangan Ketersediaan Kuota
Meski telah memenuhi syarat desil dan komponen, pengajuan PKH juga bergantung pada ketersediaan kuota di wilayah tempat tinggal.
Apabila pengajuan belum disetujui atau belum menjadi penerima PKH, kemungkinan besar hal ini disebabkan kuota PKH di daerah tersebut masih penuh.
Bagi penerima BPNT murni yang ingin mengajukan diri sebagai penerima PKH, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status desil dan komponen keluarga yang dimiliki. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, operator DTSEN setempat, atau pendamping sosial, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kuota di masing-masing wilayah.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Pendamping Sosial