RADAR BOGOR - Beredarnya foto struk transaksi penarikan saldo bansos sebesar Rp975.000, pada kartu KKS Bank BNI sejak akhir Juli lalu terus memicu pertanyaan besar di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak pihak di media sosial mengklaim, saldo tersebut merupakan tanda dimulainya pencairan bansos PKH Triwulan 3 (Juli, Agustus, dan September 2026).
Namun, bagaimanakah fakta lapangan jika disinkronkan dengan pembaruan sistem SIKS-NG per 1 Agustus 2026?
Baca Juga: Update SIKS-NG Bansos Hari Ini, 3 Bank Ini Nyusul BNI ke Final, Cek Hasil Saldo KKS Sudah Ada?
Berikut ulasan cek fakta lengkap beserta panduan alur teknis pencairan resmi bansos dari Kementerian Sosial.
Hasil verifikasi data menunjukkan, penarikan saldo Rp975.000 pada Kartu KKS BNI yang viral di media sosial bukanlah dana pencairan murni Triwulan 3:
Identifikasi Sumber Dana Struk Viral BNI:
• Jenis Penerima: KPM baru peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia ke Kartu KKS Bank Himbara (Burekol).
Baca Juga: Ini Prioritas Pemkot Bogor pada APBD 2027, Dedie Rachim Beberkan Arah Pembangunan
• Alokasi Dana: Murni saldo susulan Tahap 2 (April–Juni) yang baru berhasil dipindahbukukan oleh bank di akhir Juli.
Pencairan murni PKH & BPNT Tahap 3 saat ini masih dalam proses administrasi bertahap di SIKS-NG.
Bagi KPM reguler pemegang KKS lama yang sudah menerima haknya di Tahap 2, diimbau untuk tidak terburu-buru mengecek kartu KKS ke ATM/Agen agar tidak membuang waktu dan biaya transportasi.
Untuk mengetahui kapan saldo benar-benar masuk ke rekening KKS, KPM perlu memahami alur pergerakan status pada aplikasi SIKS-NG milik pendamping sosial:
Baca Juga: Honda N-Box Custom 2026, Mobil Mungil dengan Spesifikasi Modern Seharga Mobil Mewah
• Verifikasi Rekening (Account Verification): Proses pencocokan data NIK, nama, dan keaktifan rekening KPM antara Ditjen Dukcapil, DTKS Kemensos, dan sistem perbankan.
• SPM (Surat Perintah Membayar): Kementerian Sosial menerbitkan dokumen perintah bayar khusus bagi daftar nama KPM yang dinyatakan lolos verifikasi rekening.
• SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): KPPN menerbitkan surat perintah penyaluran dana resmi yang diteruskan kepada Bank Penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BSI).
• SI (Standing Instruction): Instruksi transfer otomatis dari sistem perbankan ke rekening KKS masing-masing KPM.
• Top-Up Berhasil: Dana telah masuk ke saldo KKS dan siap untuk ditransaksikan/ditarik tunai oleh KPM.
KPM yang mengalami gagal verifikasi rekening tetap berhak menerima bantuan setelah dilakukan koreksi data.
Baca Juga: Honda Super One Bakal Dirakit di Indonesia? Begini Jawaban Honda ke Menperin
Namun, proses cairnya akan mengalami keterlambatan (delay) dan biasanya baru dituntaskan pada gelombang susulan.
Kementerian Sosial menerapkan regulasi ketat terkait pengelolaan dana bantuan yang telah masuk ke Kartu KKS penerima:
Aturan Penarikan Saldo Bansos:
• Batas Maksimal Transaksi: 30 Hari Kerja sejak dana berhasil di-top-up ke KKS.
• Sanksi Jika Menunggak: Saldo akan dibekukan (freeze) dan dikembalikan secara otomatis ke Kas Negara.
Oleh karena itu, begitu Anda mendapatkan konfirmasi resmi saldo PKH atau BPNT telah masuk baik via notifikasi m-banking, maupun arahan pendamping sosial segera lakukan penarikan tunai atau pembelanjaan sembako di agen resmi.***
Editor : Mutia Tresna Syabania