RADAR BOGOR - Kabar yang paling dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih akhirnya menunjukkan titik terang.
Berdasarkan pembaruan data online pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), status penyaluran bansos PKH dan BPNT Triwulan 3 (alokasi Juli, Agustus, dan September 2026) telah mengalami lonjakan signifikan.
"Sebagian besar akun KPM bansos yang datanya valid, terpantau resmi berstatus Surat Perintah Membayar (SPM) dengan periode salur yang ter-update," jelas narator dalam YouTube Gania Vlog.
Baca Juga: Kenapa Bansos Tahap 2 Masih Terisi Sampai Awal Agustus 2026? Cek Nasib Penyaluran Tahap 3
Agar KPM tidak perlu buang waktu dan tenaga untuk bolak-balik mengecek mesin ATM, simak hasil cek saldo KKS terbaru hari ini beserta panduan alur mekanismenya berikut ini.
Hasil pemantauan sistem monitoring penyaluran bansos Kemensos mencatatkan progres penting bagi penerima alokasi 3 bulanan:
Perkembangan Sistem SIKS-NG Triwulan 3 (Juli–September 2026):
• Periode Salur: Resmi diperbarui menjadi "Juli, Agustus, September 2026".
Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Turun per 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya
• Status Tahapan: Sejumlah KPM terpantau telah diterbitkan status SPM (Surat Perintah Membayar).
• Kesiapan Data: Kementerian Sosial telah menetapkan SK Penetapan Penerima untuk Termin 1 bagi data KPM yang 100% valid.
Dengan terbitnya dokumen SPM ini, pihak kementerian tinggal melangkah ke tahap administratif berikutnya sebelum uang bantuan ditransfer langsung oleh bank penyalur (Bank Himbara).
Sebelum saldo benar-benar dapat ditarik di mesin ATM atau Agen bank, terdapat tahapan teknis berurutan yang wajib dilalui oleh Kementerian Sosial:
• Penetapan SK Penerima (Termin 1): Kementerian Sosial menetapkan Surat Keputusan (SK) bagi KPM yang memiliki data valid antara DTKS, Dukcapil, dan rekening bank.
Baca Juga: Progres Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Per 1 Agustus 2026 hingga Rincian Pencairan PIP
• Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar): Kemensos menerbitkan SPM sebagai tanda bahwa data nominal dan daftar penerima siap diajukan ke bendahara negara.
• Pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): Dokumen SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan SP2D resmi.
• Instruksi SI (Standing Instruction): Terbit instruksi dari pusat kepada Bank Penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI) untuk mengisikan dana (top-up) secara otomatis.
• Penarikan Saldo KKS: Saldo bansos siap ditransaksikan oleh KPM.***
Editor : Mutia Tresna Syabania