RADAR BOGOR - Agar bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2026 bisa cair ke rekening KKS Merah Putih, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi kriteria berikut ini.
Pemerintah menyaluran bansos seperti PKH dan BPNT tahap ketiga kepada puluhan juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Kemensos memastikan penyaluran bansos ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Resep Tahu Tepung Salju Unik dan Crispy, Cocok Jadi Ide Jualan, Untung Melimpah
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, sedikitnya ada tujuh kriteria penerima bansos di kuartal ketiga tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
Tidak Terlibat Game Online Terlarang
Bansos akan diberikan kepada masyarakat yang tidak pernah tercatat sebagai orang yang melakukan transaksi game online terlarang.
Apabila penerima bantuan terindikasi melakukan hal itu, maka besar kemungkinan status kepesertaannya akan dinonaktifkan dan bantuan tidak akan diberikan.
Olehh karena itu, pastikan kamu atau anggota keluarga dalam satu KK tidak melakukan tindakan terlarang tersebut.
Tidak Memiliki Pinjaman Online
Bansos juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak pernahh terindikasi memiliki pinjaman online, pasalnya bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk membayar utang KPM.
Bukan Keluarga ASN, TNI, Polri
Keluarga ASN dalam hal ini PNS atau PPPK tidak masuk ke dalam kriteria penerima bantuan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu jika kamu berstatus sebagai keluarga ASN maka tidak akan diberikan bansos di tahun 2026 ini.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Cair di Bank BRI dan BNI, Begini Nasib Pemilik KKS Mandiri
Hal yang sama juga berlaku untuk keluarga anggota Porli dan perajurit TNI, di tahap ketiga ini tidak diperkenankan untuk menerima bantuan sosial, termasuk PKH atau BPNT.
Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri
Bansos tidak akan diberikan kepada pensiunan ASN, TNI, Polri karena dinilai tidak masuk ke dalam kriteria penerima manfaat di tahun 2026 ini.
Bukan Pendamping Sosial
Masyarakat yang berstatus sebagai pendamping sosial tidak layak menerima bantuan sosial dari pemerintah, mengingat mereka bekerja dan mendapatkan uang dari APBN.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo Bansos Tanpa Perlu ke ATM, Ini Progres PKH BPNT Tahap 3
Tidak Memiliki Penghasilan di atas UMR atau UMK
Bansos juga tidak diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan di atas UMR atau UMK, karena mereka dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Penghasilan atau Gaji Bukan Berasal dari APBN/APBD
Bagi yang memiliki penghasilan atau gaji yang bersumber dari APBN/APBD mereka tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos di tahun ini.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Diary bansos