RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026 yang mencakup periode Juli hingga September saat ini sedang berjalan secara bertahap.
Di tengah proses pencairan yang belum merata, penting bagi masyarakat untuk memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan ini sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Sosial.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, pemerintah menerapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat agar tetap bisa menerima bantuan PKH maupun BPNT pada tahap ketiga ini.
Syarat utamanya adalah terdaftar pada desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang mencerminkan tingkat kesejahteraan keluarga paling rendah berdasarkan data BPS.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 di Empat Bank Penyalur
Selain syarat desil, KPM juga harus memiliki komponen PKH yang aktif seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
KPM yang sudah tidak memiliki komponen aktif berpotensi tidak lagi terdaftar sebagai penerima.
Ada pula sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima bansos PKH, di antaranya terlibat game online terlarang atau pinjaman daring ilegal, merupakan Aparatur Sipil Negara, P3K, anggota TNI atau Polri aktif maupun pensiunan, pendamping sosial, serta memiliki penghasilan yang melebihi UMR atau UMK setempat.
Selain itu, penerima yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD juga tidak memenuhi syarat sebagai KPM.
Baca Juga: Cek Saldo KKS Bank Mandiri untuk Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Sudah Cair atau Belum? Simak Infonya
Aturan yang semakin ketat ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
Bagi KPM yang pada tahap ketiga ini tidak lagi menerima bantuan, bisa jadi kondisi ekonomi keluarga sudah dianggap membaik berdasarkan pemutakhiran data terbaru, sehingga tidak lagi masuk dalam kriteria penerima.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun belum atau tidak menerima bantuan, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store, serta berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Diary bansos