Oleh: Bonni Sofianto
RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) seperti BPJS PBI, KIP/PIP, BPNT, hingga PKH sejatinya hadir sebagai jaring pengaman bagi masyarakat miskin dan rentan. Namun, dalam praktiknya, keberadaan bantuan tersebut sering kali justru sulit dijangkau oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Akar masalah mendasarnya terletak pada penilaian desil yang tidak akurat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bekerja sama dengan Dinas Sosial tingkat daerah.
Sistem pendataan yang lamban memperbarui data dan dinilai kurang objektif ini menciptakan ketidakadilan struktural. Akibatnya, warga rentan—yang secara fakta di lapangan hidup dalam keterbatasan—malah terlempar dari kriteria penerima manfaat hanya karena kesalahan kategorisasi status ekonomi pada dokumen atau sistem
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penilaian Desil
Penentuan desil kesejahteraan seseorang dalam DTKS dilakukan melalui pencocokan data otomatis antar-lembaga dan verifikasi lapangan. Beberapa indikator utamanya meliputi:
- Kondisi Fisik Rumah dan Sanitasi: Jenis lantai, dinding, atap rumah, ketersediaan air bersih, serta kepemilikan jamban pribadi.
- Aset dan Konsumsi Daya Listrik: Kepemilikan kendaraan (seperti sepeda motor atau mobil) serta daya listrik rumah tangga (penggunaan daya non-subsidi/di atas 900 VA kerap membuat sistem menandai warga sebagai kelompok mampu).
- Pekerjaan dan Pendapatan Anggota Keluarga: Adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai ASN, TNI/Polri, atau memiliki gaji di atas UMR yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis mengecualikan seluruh keluarga dari desil miskin.
- Pemadaman Data Lintas Lembaga: Integrasi data NIK dengan lembaga lain, termasuk verifikasi transaksi keuangan (seperti indikasi keterlibatan judi online atau saldo rekening yang dinilai tinggi) yang dapat menganulir status kepesertaan secara otomatis.
Langkah Solusi untuk Mengatasi Masalah
Agar bantuan sosial tidak lagi kehilangan arah dan salah sasaran, diperlukan sinergi dari dua belah pihak:
1. Dari Sisi Pemerintah
Pemutakhiran Data Rutin dan Transparan: Kemensos dan Dinas Sosial harus memperbarui data secara berkala hingga tingkat RT/RW dengan melibatkan warga setempat, bukan hanya mengandalkan pemadanan sistem otomatis.
Pemanfaatan Teknologi dan Validasi Lapangan: Mengintegrasikan teknologi geospasial (SAGIS) dan machine learning untuk pemetaan kemiskinan, yang diimbangi dengan validasi faktual secara langsung (door-to-door) oleh petugas yang objektif.
Mekanisme Pengaduan yang Responsif: Menyediakan saluran aduan dan reaktivasi data yang cepat, mudah, serta ramah bagi masyarakat rentan yang terlewat atau mengalami kesalahan pencatatan.
2. Dari Sisi Masyarakat
Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk): Masyarakat perlu memastikan data KTP dan KK selalu valid dan sesuai di Disdukcapil (termasuk memperbarui data jika terjadi perubahan status, domisili, atau jumlah anggota keluarga).
Aktif dan Proaktif: Rajin mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi (seperti aplikasi Cek Bansos) serta memanfaatkan fitur Usul-Sanggah untuk mendaftarkan warga yang berhak atau melapor jika ada bantuan yang salah sasaran.
Jujur dan Kooperatif: Memberikan informasi kondisi ekonomi dan aset yang sebenarnya saat diverifikasi petugas lapangan, serta berani melaporkan praktik penyelewengan atau pungli melalui saluran resmi pemerintah.
Pembenahan sistem DTKS secara menyeluruh oleh pemerintah yang diimbangi dengan kejujuran serta keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci utama untuk memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.
Penulis: Bonni Sofianto
Pemerhati Masalah Sosial dan Kesehatan