RADAR BOGOR - Penyaluran bansos sangat bergantung pada tingkat kesejahteraan atau nilai desil KPM dalam database DTKS/P3KE.
Dikutip dari YouTube Anamovie, jika nilai desil Anda terdeteksi naik (di atas Desil 4), sistem secara otomatis akan menandai akun bansos sebagai Exclude (dikeluarkan dari penerima bansos).
Jika Anda merasa masih tergolong miskin/layak tapi bansos terhenti akibat desil terlalu tinggi, lakukan tindakan perbaikan data sebelum tanggal 10 setiap bulannya:
Baca Juga: Update Bansos 3 Agustus 2026: PKH-BPNT Tahap Ketiga Masih SPM, Susulan Tahap 2 Cair Bertahap
• Cara 1 (Melalui Desa/Kelurahan)
Laporkan kepada Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat untuk pengusulan verifikasi ulang lapangan (sanggah/usul).
• Cara 2 (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
Gunakan fitur Fitur Usul Sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos terbitan Kementerian Sosial di Google Play Store untuk mengajukan pembaruan data desil secara mandiri.
Baca Juga: Tak Hanya PKH dan BPNT, 4 Bansos Lainnya Siap Disalurkan Selama Agustus 2026, Apa Saja?
Bagi KPM yang terkonfirmasi sudah berstatus Standing Instruction (SI) pada data susulan Tahap 2, pencairan dapat diperiksa secara bertahap di wilayah berikut:
1. Sumatera dan Jawa: Bener Meriah, Nias Selatan, Kerinci, Lampung Tengah, Pangandaran, Kudus, Banjar, Nganjuk.
2. Sulawesi & Nusa Tenggara: Sidenreng Rappang (Sidrap), Rote Ndao, dan sekitarnya.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 dan Susulan Cair Bertahap di BNI, BRI, BSI, Cek Nominalnya
Secara umum, pencairan yang marak terjadi per 3 Agustus 2026 adalah penuntasan Bansos Susulan Tahap 2 serta program pangan beras dan PIP.
Untuk PKH dan BPNT Tahap 3 murni, KPM diimbau untuk bersabar menunggu proses SPM berubah menjadi SI.
Pastikan pula Anda rutin mengecek status desil bansos agar tidak kena exclude.***
Editor : Mutia Tresna Syabania