RADAR BOGOR - Awal Agustus 2026, pemerintah melalui penugasan resmi kepada Perum Bulog mulai bersiap mendistribusikan Bantuan Pangan Beras Tambahan untuk alokasi 3 bulan sekaligus (rapel periode Juli, Agustus, dan September 2026).
Penyaluran bansos masif ini menargetkan sebanyak 33,2 juta keluarga yang tergolong dalam kategori masyarakat miskin hingga rentan miskin.
"Pemerintah melanjutkan komitmen bansos dengan menggulirkan bantuan stimulan pangan nasional untuk menjaga daya beli masyarakat," kata narator dalam YouTube Gania Vlog.
Baca Juga: Catat, 2 Cara Turun Desil bagi KPM dan Perbaikan Data Bansos Sebelum Tanggal 10
Informasi Penting Penyaluran Bantuan Pangan 2026:
• Total Bantuan Diterima: 30 Kg Beras per KPM (Rapel 10 kg/bulan untuk alokasi Juli, Agustus, Sept).
• Target Sasaran: 33,2 Juta KPM di seluruh Indonesia.
• Pelaksana Distribusi: Perum Bulog bersama Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
• Lokasi Pengambilan: Balai Desa / Kantor Kelurahan sesuai domisili pada surat undangan.
Tidak semua masyarakat atau penerima bansos otomatis mendapatkan bantuan pangan ini.
Baca Juga: Update Bansos 3 Agustus 2026: PKH-BPNT Tahap Ketiga Masih SPM, Susulan Tahap 2 Cair Bertahap
Berdasarkan ketentuan dari kementerian terkait, KPM yang berhak menerima bantuan beras 30 kg harus memenuhi kriteria berikut:
• Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Data kependudukan telah padan dan terekam aktif dalam sistem data tunggal pemerintah.
• Berada pada Kelompok Desil 1 hingga Desil 4: Masyarakat yang tergolong miskin ekstrem, miskin, dan sangat rentan miskin berdasarkan pemutakhiran DTSEN.
• Menerima Surat Undangan Resmi: Memiliki surat undangan ber-QR code/barcode penyaluran yang dibagikan oleh pihak RT/RW atau aparat desa setempat.
Apabila surat undangan pencairan dari RT/RW atau pihak desa sudah Anda terima, pastikan menyiapkan 3 dokumen penting ini saat hadir di kantor balai desa agar proses verifikasi berjalan lancar:
Baca Juga: Tak Hanya PKH dan BPNT, 4 Bansos Lainnya Siap Disalurkan Selama Agustus 2026, Apa Saja?
1. Surat Undangan Pencairan Asli: Surat undangan resmi dari desa/kelurahan yang mencantumkan identitas dan barcode penerima.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / E-KTP: Digunakan petugas untuk mencocokkan NIK dan identitas fisik penerima.
3. Kartu Keluarga (KK) Asli / Fotokopi: Diperlukan sebagai verifikasi pendukung kesesuaian data kependudukan dalam satu rumah tangga.
Pastikan nama dan NIK pada KTP/KK Anda sudah sesuai persis dengan data yang tercantum pada surat undangan.
Jika terdapat perbedaan data diri, segera koordinasikan dengan petugas desa atau pendamping sosial sebelum hari H pencairan bansos.***
Editor : Mutia Tresna Syabania