RADAR BOGOR - Warga Bogor harus tahu, pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tahap ketiga tahun 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah berlangsung sejak 20 Juli 2026 dan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Data Penerima Kini Mengacu pada DTSEN
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan, penyaluran bansos tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui.
Baca Juga: Warkop Pondok Jati Cileungsi, Ngopi Asyik di Tengah Kebun Jati yang Viral
Menurut Gus Ipul, hasil pemutakhiran data menunjukkan sebagian keluarga penerima manfaat tetap berhak memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya tidak lagi memenuhi kriteria.
Di sisi lain, terdapat pula penerima baru yang masuk dalam daftar setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui DTSEN secara berkala.
Proses verifikasi dilakukan setiap tiga bulan sebelum data dikembalikan kepada Kemensos sebagai dasar penyaluran bantuan.
Mensos menegaskan, pembaruan data tersebut bertujuan memastikan bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran.
Uji Coba Penyaluran Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Selain melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, pemerintah mulai menguji skema penyaluran bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Saifullah Yusuf mengatakan, uji coba akan dilakukan di sekitar 900 titik KDMP yang telah siap beroperasi.
Dalam tahap awal ini, agen-agen Bank Himbara akan memberikan layanan pencairan di gerai koperasi sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor bank.
Menurutnya, skema tersebut masih bersifat uji coba sehingga tidak mengubah mekanisme penyaluran yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Resep Ayam Geprek, Tepung Tebal Garing Tahan Lama dengan Sambal Korek Pedas Nendang
Bank Himbara tetap menjadi penyalur utama, sedangkan KDMP berfungsi sebagai titik layanan yang lebih dekat dengan masyarakat desa.
Ia juga menegaskan, PT Pos Indonesia tetap memiliki peran penting, khususnya untuk menjangkau masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penerima manfaat yang memiliki keterbatasan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat. Kelompok tersebut tetap akan menerima bantuan yang diantarkan langsung ke rumah.
2 Jenis Bansos yang Disalurkan
Pada tahap ketiga tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan dua program utama.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Besaran bantuan setiap tahap terdiri atas:
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Baca Juga: Pelajar SMP Diduga Hendak Tawuran di Cileungsi Bogor Diamankan Polisi
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga disesuaikan dengan jumlah komponen yang tercatat dalam DTSEN.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan.
Dalam penyaluran triwulan, bantuan diberikan secara akumulasi sehingga penerima memperoleh dana sesuai periode yang berjalan.
Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-warong maupun agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Pemerintah Prioritaskan Penerima dari Desil 1 hingga 4
Pemerintah juga menerapkan pengelompokan tingkat kesejahteraan melalui sistem desil.
Penyaluran bansos diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
Sementara kelompok desil 5 hingga desil 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima BPNT pada 2026.
Cara Mengecek Desil dan Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Pada laman resmi Kemensos, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kode verifikasi.
Sistem kemudian akan menampilkan kategori desil, jenis bantuan yang diterima, hingga status pencairannya.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2026
Agar dapat memperoleh bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Terdaftar dalam DTSEN.
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tidak berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Tidak menerima bantuan lain yang sejenis sesuai ketentuan pemerintah.
3 Cara Mencairkan Dana Bansos
Pencairan bansos dapat dilakukan melalui beberapa jalur sesuai mekanisme pemerintah.
Bagi penerima yang menggunakan Bank Himbara, dana langsung masuk ke rekening dan dapat dicairkan melalui ATM, teller, maupun agen bank dengan menunjukkan identitas diri.
Sementara itu, penerima yang dilayani PT Pos Indonesia akan memperoleh undangan pencairan sesuai jadwal. Khusus lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan tetap diantar langsung ke rumah.
Adapun pada wilayah yang menjadi lokasi uji coba, pencairan juga dapat dilakukan melalui gerai Koperasi Desa Merah Putih yang telah memiliki agen Bank Himbara sehingga akses masyarakat terhadap bantuan menjadi lebih mudah.
Dengan pembaruan data penerima dan perluasan kanal penyaluran, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial pada tahap ketiga tahun 2026 dapat berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, serta mudah dijangkau oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti