RADAR BOGOR - Memasuki awal Agustus 2026, terdapat perkembangan signifikan terkait proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September.
Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di tingkat Dinas Sosial Kabupaten/Kota, ada kabar gembira mengenai status pencairan bansos di bank-bank penyalur.
"Jika sebelumnya baru tiga bank penyalur yang memperlihatkan status Standing Instruction (SI), kini Bank Mandiri resmi menyusul status SI di aplikasi SIKS-NG," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.
Baca Juga: Siap-Siap Beras 30 Kg Cair, Cek 3 Syarat Berkas Pengambilan Bansos Pangan Juli-September
Dengan demikian, seluruh Himbara dan penyalur resmi meliputi Bank BRI, Bank BNI, Bank BSI, dan Bank Mandiri saat ini sudah berstatus SI.
Status Standing Instruction (SI) menandakan, instruksi pemindahbukuan dari pemerintah ke rekening bank penyalur telah diterbitkan.
Biasanya, saldo akan masuk secara bertahap ke kartu KKS KPM dalam rentang 1 hingga 7 hari kerja.
Selain persiapan Tahap 3, beberapa bank penyalur juga tercatat mencairkan dana bantuan susulan Tahap 2 khusus bagi pemilik kartu KKS baru:
Baca Juga: Catat, 2 Cara Turun Desil bagi KPM dan Perbaikan Data Bansos Sebelum Tanggal 10
• Bank BNI: Mencairkan bantuan PKH susulan Tahap 2 sebesar Rp750.000 (komponen anak balita).
• Bank BRI: Menyalurkan bantuan BPNT susulan sebesar Rp600.000.
• Bank BSI: Menyalurkan PKH susulan Tahap 2 di waktu yang bersamaan.
Bagi Anda yang sedang menunggu pencairan Tahap 3, disarankan untuk secara berkala mengecek status melalui aplikasi atau laman resmi Cek Bansos.
Baca Juga: CSR SEG Lindungi 60 Pekerja Rentan di Bogor Lewat Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jika indikator di laman Cek Bansos menunjukkan periode PBI-JK sudah diperbarui tetapi periode PKH/BPNT belum berubah, ada kemungkinan status Anda di SIKS-NG tercatat "Bansos Tidak Dipergunakan Sebagaimana Peruntukannya" atau ter-exclude.
Jika status ini muncul, maka bansos untuk Tahap 3 dipastikan tidak bisa dicairkan lagi.***
Editor : Mutia Tresna Syabania