RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan status desil mereka yang tiba-tiba naik tanpa melakukan pengajuan apa pun, sehingga bantuan sosial (bansos) yang biasa cair mendadak terhenti.
Persoalan ini muncul lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah terintegrasi dengan berbagai instansi, sehingga sistem membaca kondisi ekonomi keluarga secara otomatis, mulai dari daya listrik hingga kepemilikan sertifikat tanah dan rumah.
Bagi KPM yang desilnya melonjak ke level 6-10, dampaknya langsung terasa: bansos seperti PKH dan BPNT berhenti cair karena dianggap sudah masuk kategori mampu.
Baca Juga: Awas, 6 Kriteria Ini Bisa Bikin KPM Otomatis Dicoret dari Daftar Penerima PKH dan BPNT
Sistem DTKS Kini Baca Data Secara Otomatis
Kenaikan desil bukan lagi hasil laporan manual dari desa atau kelurahan, melainkan pembacaan otomatis dari sistem yang sudah terhubung lintas lembaga.
"Sekarang itu DTKS sudah terintegrasi dengan berbagai macam instansi, sehingga desil tersebut itu akan terbaca secara otomatis," demikian penjelasan yang disampaikan oleh kanal youtube Pendamping Sosial
Beberapa indikator yang memicu kenaikan desil secara otomatis antara lain:
-Daya listrik rumah tangga yang tergolong tinggi
-Kepemilikan sertifikat tanah atau rumah
-Anggota keluarga yang bekerja dengan penghasilan di atas UMK/UMP
-Kepemilikan aset lain yang tercatat di sistem instansi terkait
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Segera Cair, Patuhi Aturan Ini Biar Dana Tidak Kepotong
Desil 6 sampai 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu, sehingga otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
Dua Cara Ajukan Penurunan Desil
Bagi KPM yang merasa desilnya naik padahal kondisi ekonominya belum berubah, tersedia dua jalur untuk mengajukan penurunan desil.
Pertama, melalui desa atau kelurahan setempat. KPM bisa datang langsung mengusulkan penurunan desil apabila merasa tidak memiliki aset yang sepadan dengan status desil tinggi tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah SP2D Berstatus SI Turun: 7,4 KPM Siap Terima Bansos Tahap 3 hingga PPSE
Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing. Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun dengan data valid, lalu melengkapi dokumen kependudukan yang diminta untuk verifikasi.
Setelah akun disetujui, KPM bisa membuka menu profil untuk mengecek status kepesertaan berbagai jenis bansos sekaligus mengajukan permintaan pembaruan data jika desil yang tampil dinilai terlalu tinggi.
Waktu pengajuan disebut turut memengaruhi kecepatan proses. Setiap bulannya dibuka kesempatan yang berpeluang lebih cepat diproses yaitu antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 10.
Cek Berkala Lewat Jalur Resmi
Perubahan desil dalam DTKS kini sepenuhnya dikendalikan sistem yang terintegrasi dengan data instansi lain, bukan hasil laporan sepihak dari desa atau kelurahan.
Baca Juga: Status SI Sudah Muncul di 4 Bank Himbara, Ini Tanda Bansos Tahap 3 Siap Cair
KPM diimbau rutin memantau status kepesertaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke petugas SIKS-NG setempat, minimal sebulan sekali, agar informasi desil dan pencairan bantuan tetap akurat dan tidak salah langkah dalam mengajukan pembaruan data.***
Sumber : YouTube Pendampingan Sosial