RADAR BOGOR - Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu faktor yang kini banyak dipantau KPM, khususnya bagi yang tidak lagi memperoleh penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT karena tergolong dalam desil yang lebih tinggi. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mencari cara untuk mengajukan pembaruan data agar penilaian kesejahteraan sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Selasa, 4 Agustus 2026, perlu dipahami bahwa perubahan desil tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengajuan hanya disarankan bagi masyarakat yang memang merasa terjadi ketidaksesuaian data.
Sementara bagi KPM yang bantuan sosialnya masih aktif dan rutin cair, melakukan perubahan data tanpa alasan yang jelas justru berpotensi menimbulkan kendala pada proses penyaluran berikutnya.
Mengapa Desil Bansos Bisa Tiba-Tiba Naik?
Naiknya status desil sering kali menimbulkan pertanyaan karena banyak masyarakat merasa tidak pernah melaporkan perubahan kondisi ekonomi. Namun, proses penilaian saat ini dilakukan melalui sistem yang memanfaatkan integrasi data dari berbagai instansi.
Dengan mekanisme tersebut, sistem dapat melakukan penilaian secara otomatis berdasarkan sejumlah indikator kesejahteraan yang tersedia dalam basis data nasional. Penilaian tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dari sinkronisasi berbagai informasi administrasi yang dimiliki pemerintah.
Kenaikan desil umumnya dipengaruhi oleh berbagai indikator yang dibaca oleh sistem, antara lain:
- Kepemilikan daya listrik rumah tangga yang dinilai lebih tinggi dibanding kriteria penerima bantuan.
- Terdapat kepemilikan harta berupa rumah, tanah, atau kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi.
- Adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas standar tertentu.
- Data administratif lain yang menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos 4 Agustus 2026: BPNT Terpantau Cair di KKS Ini
Apabila hasil penilaian sistem menempatkan seseorang pada Desil 6 hingga Desil 10, maka keluarga tersebut dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding kelompok prioritas. Akibatnya, peluang untuk menerima bantuan sosial dapat berkurang bahkan penyaluran bantuan dihentikan apabila dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Dua Cara Mengajukan Penurunan Desil Bansos
Masyarakat yang merasa terjadi kesalahan penilaian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui pemerintah desa atau secara mandiri menggunakan aplikasi resmi.
1. Mengajukan Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Cara pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Saat datang, masyarakat dapat menjelaskan bahwa kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca Juga: Desil Naik Tiba-Tiba Tanpa Sebab? Ini Cara Cek dan Turunkan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Jika memang tidak memiliki aset yang signifikan maupun penghasilan tetap yang tinggi, masyarakat dapat meminta operator SIKS-NG untuk melakukan pengusulan peninjauan ulang terhadap data kesejahteraan.
Selanjutnya, usulan tersebut akan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diproses lebih lanjut.
2. Mengajukan Lewat HP Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Alternatif kedua dapat dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos pada perangkat Android.
Agar peluang pengajuan lebih optimal, pembaruan data disarankan dilakukan pada awal bulan, yaitu sekitar tanggal 1 hingga 10, ketika proses pembaruan data biasanya masih berlangsung.
Baca Juga: Busi Motor Patah di Dalam? Jangan Panik, Begini Trik Cepat Mengatasinya Sendiri
Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store sebagai langkah awal.
- Buat akun menggunakan data kependudukan yang sesuai dengan data Dukcapil.
- Tunggu proses verifikasi akun hingga disetujui.
- Masuk ke menu Profil untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial sekaligus informasi desil yang dimiliki.
- Jika desil dinilai terlalu tinggi dan kondisi ekonomi memang belum mampu, lakukan permohonan pembaruan data sesuai menu yang tersedia pada aplikasi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengubah Data
Pengajuan pembaruan data sebaiknya dilakukan secara hati-hati. Bagi KPM yang bantuan PKH atau BPNT masih disalurkan secara normal, tidak disarankan melakukan perubahan data hanya karena ingin memperoleh desil yang lebih rendah.
Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Bogor Apel Kendaraan Dinas, Tekankan Tertib Pengelolaan Aset
Selama bantuan masih diterima sesuai ketentuan, perubahan data tanpa kebutuhan yang jelas dapat memicu penilaian ulang oleh sistem.
Dalam beberapa kasus, pembaruan data justru menyebabkan status kepesertaan berubah sehingga bantuan tidak lagi dapat disalurkan.
“Sistem dapat melakukan penilaian ulang sehingga bantuan justru tidak lagi cair. Karena itu, fitur ini lebih disarankan bagi KPM yang bansosnya terhenti akibat tercatat pada desil tinggi,” ulas narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Helikopter Pemadam Karhutla Tabrakan di Udara, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Oleh sebab itu, fitur pembaruan lebih tepat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang mengalami penghentian bantuan akibat tercatat pada Desil 6 hingga Desil 10, padahal kondisi ekonominya masih tergolong layak menerima bantuan.
Selain itu, penting dipahami bahwa penurunan desil bukan berarti bantuan akan langsung cair. Setelah data dinyatakan berubah, masyarakat tetap harus mengikuti mekanisme pengusulan atau verifikasi ulang agar dapat dievaluasi kembali sebagai calon penerima bantuan sosial.
KKS Baru Belum Ada Saldo, Apa yang Harus Dilakukan?
Tidak sedikit masyarakat yang telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru, tetapi hingga beberapa bulan kemudian saldo bantuan masih kosong.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak disarankan hanya menunggu pencairan. Langkah yang lebih tepat adalah mendatangi pendamping sosial atau operator SIKS-NG di kantor desa maupun kelurahan untuk meminta pengecekan status kepesertaan secara langsung.
Melalui pemeriksaan tersebut dapat diketahui apakah data masih berstatus aktif sebagai calon penerima bantuan atau justru sudah masuk kategori exclude sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Pada beberapa kasus, seseorang memang telah menerima KKS baru, tetapi status kepesertaannya telah berubah sehingga saldo bantuan tidak pernah masuk ke rekening tersebut.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendamping Sosial