RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pada awal Agustus 2026 masih berlangsung secara bertahap. Hingga 3 Agustus 2026, bantuan yang dipastikan masih disalurkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) serta sebagian pencairan susulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap sebelumnya.
Mengacu pada informasi yang disampaikan kanal YouTube Sukron Channel pada Selasa, 4 Agustus 2026, penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT Tahap 3 untuk alokasi Juli-September 2026 masih dalam proses administrasi.
Hingga saat ini, status pencairannya belum mencapai tahap Standing Instruction (SI), sehingga dana bantuan reguler masih menunggu tahapan berikutnya sebelum dapat disalurkan kepada KPM.
Baca Juga: Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU dengan IPB University
Berdasarkan perkembangan terbaru, status penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 di aplikasi SIKS-NG masih berada pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM). Artinya, proses administrasi pencairan masih berlangsung dan dana reguler triwulan ketiga belum dapat dikatakan telah resmi masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau menunggu hingga status berubah menjadi SI sebagai tanda proses penyaluran memasuki tahap berikutnya.
PIP Masih Dicairkan pada Awal Agustus 2026
Di tengah proses penyaluran bansos reguler yang masih berjalan, Program Indonesia Pintar (PIP) masih terpantau terus dicairkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Akhirnya Bansos PKH BPNT Tahap 3 Cair Bertahap, Ini Daftar Wilayah yang Sudah Masuk
Besaran bantuan pendidikan tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Jenjang SD: Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SMP: Rp750.000 per tahun.
- Jenjang SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
Untuk peserta didik pada kelas awal maupun kelas akhir di setiap jenjang pendidikan, nominal yang diterima dapat berbeda karena disesuaikan dengan ketentuan penyaluran.
PKH dan BPNT Tahap 2 Susulan Masih Berjalan
Selain PIP, pencairan yang masih ditemukan di sejumlah daerah umumnya berasal dari PKH atau BPNT Tahap 2 susulan.
Baca Juga: Update Bansos PKH Tahap 3 Malam Ini: Status Mulai SI, Begini Cara Cek Saldo KKS
Penyaluran ini menyasar penerima yang sebelumnya belum menerima bantuan, termasuk sebagian pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru maupun penerima yang baru menyelesaikan proses validasi data.
Dengan demikian, pencairan yang terjadi saat ini belum dapat dijadikan acuan bahwa PKH dan BPNT Tahap 3 reguler telah dimulai secara menyeluruh.
SPM Masih Menjadi Status Terbaru PKH dan BPNT Tahap 3
Perkembangan pada aplikasi SIKS-NG menunjukkan bahwa proses penyaluran bantuan reguler PKH dan BPNT Tahap 3 masih berada pada tahapan SPM. Status tersebut menandakan proses pembayaran masih dipersiapkan sebelum diteruskan ke tahap SI.
Selama status belum berubah menjadi SI, bantuan reguler periode Juli-September 2026 masih belum dinyatakan positif cair. Karena itu, KPM disarankan untuk terus memantau perkembangan status penyaluran tanpa terburu-buru melakukan pengecekan saldo secara berulang.
Pendamping Sosial Mulai Melakukan Monitoring
Memasuki bulan Agustus, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemanfaatan bantuan sosial juga mulai dilakukan oleh pendamping sosial PKH maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk penerima BPNT murni.
Dalam proses tersebut, petugas dapat melakukan kunjungan langsung ke rumah KPM guna memastikan bantuan yang telah diterima dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Masuk Termin 1, Ini Wilayah yang Sudah Dilaporkan Cair
Saat verifikasi berlangsung, KPM biasanya diminta menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dilakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses pendataan.
Karena itu, KPM disarankan menyimpan kartu KKS secara mandiri dan tidak menitipkannya kepada pihak lain agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
“KPM diingatkan untuk memegang dan menyimpan kartu KKS sendiri serta tidak menitipkannya kepada orang lain karena petugas akan memfoto KPM bersama KKS saat verifikasi langsung,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Sulap Lahan Tidur Jalan Bomang Jadi Produktif, Ada Pertanian hingga Pariwisata
Bantuan Beras 30 Kg Masih Dijadwalkan
Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan berupa beras juga masih menjadi salah satu program yang dijadwalkan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penerima yang masih berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4 dan memenuhi persyaratan kelayakan berpeluang memperoleh bantuan beras sebanyak 30 kilogram sebagai alokasi untuk tiga bulan penyaluran.
Dua Faktor yang Dapat Menghentikan Bansos
Terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan bansos dihentikan meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima.
Baca Juga: Cek KKS Sekarang! Daftar Wilayah Prioritas dan Update Bansos PKH BPNT Agustus 2026
1. Terindikasi aktivitas game online terlarang
Sistem pendataan saat ini dapat melakukan pencocokan terhadap berbagai sumber data. Apabila terdapat indikasi penggunaan NIK atau rekening yang berkaitan dengan aktivitas game online terlarang dalam satu Kartu Keluarga, status kepesertaan bansos dapat dievaluasi sehingga berpotensi dihentikan sesuai hasil verifikasi.
2. Perubahan desil dalam DTSEN
Data sosial ekonomi kini diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, kendaraan, kondisi tempat tinggal, hingga penggunaan listrik. Hasil pembaruan tersebut dapat menyebabkan posisi desil naik maupun turun setiap beberapa bulan.
Apabila hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi ekonomi rumah tangga sudah berada di luar kelompok sasaran penerima, maka peluang untuk tetap menerima bansos dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prediksi Dinamo Zagreb vs Kauno Zalgiris, Tuan Rumah Jangan Lengah!
Secara keseluruhan, pada awal Agustus 2026 bantuan yang masih dipastikan berjalan adalah PIP dan pencairan susulan PKH maupun BPNT Tahap 2.
Sementara itu, penyaluran reguler PKH dan BPNT Tahap 3 masih menunggu perubahan status dari SPM ke SI di SIKS-NG sebelum proses pencairan dilakukan secara bertahap kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL