RADAR BOGOR - Sejak awal tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat yang mendapati bantuan PKH dan BPNT mereka tidak kunjung cair.
Setelah dicek melalui sistem, penyebab utamanya adalah desil yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, bahwa untuk menerima bansos PKH dan BPNT, syarat desil penerima adalah desil 1 hingga desil 4 saja.
Jika desil seseorang sudah berada di angka 5, 6, 7, 8, 9, atau 10, maka bantuan sosialnya tidak akan cair karena dianggap sudah termasuk kategori sejahtera atau mampu.
Baca Juga: KKS Baru Sudah Dapat Tapi Saldo Belum Masuk? Ini yang Harus Segera Dilakukan
Lalu apa sebenarnya desil itu? Desil adalah angka yang mencerminkan rata-rata tingkat kesejahteraan seseorang atau keluarga.
Nilainya tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, melainkan dari total keseluruhan kondisi ekonomi, mulai dari pekerjaan, penghasilan, jumlah anggota keluarga, kepemilikan aset seperti tanah, sawah, ternak sapi atau kambing, hingga barang-barang rumah tangga.
Semua komponen itu dijumlahkan dan dirata-ratakan untuk menghasilkan angka desil. Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi pula desilnya dan semakin kecil peluang mendapatkan bantuan sosial.
Sebaliknya, desil yang rendah memberikan peluang lebih besar untuk menjadi penerima bansos.
Baca Juga: Kenapa Desil Bansos Tiba-Tiba Naik Sendiri? Ini Penjelasan dan Cara Menurunkannya
Untuk mengetahui desil saat ini, bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di HP Android atau melalui website cek bansos Kemensos.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan kode captcha, maka informasi desil akan langsung muncul.
Penting untuk dicatat bahwa sistem DTSEN yang digunakan Kemensos sudah terintegrasi dengan berbagai lembaga dan instansi secara otomatis.
Artinya perubahan kondisi ekonomi seperti kenaikan daya listrik, kepemilikan sertifikat tanah, atau anggota keluarga yang berpenghasilan di atas UMK akan otomatis terbaca oleh sistem dan bisa menaikkan desil tanpa pemberitahuan sebelumnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy