RADAR BOGOR - Di tengah penantian penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 3 (alokasi Juli, Agustus, dan September), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak usia sekolah mendapatkan angin segar.
Pemerintah memperpanjang proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai bonus bansos tunai pelengkap untuk menunjang biaya personal pendidikan anak.
"Pada alokasi penyaluran PIP, cakupan penerima diperluas mulai dari jenjang pendidikan usia dini (PAUD/TK) hingga pendidikan menengah (SMA/SMK) dengan total sasaran mencapai 18,5 juta lebih peserta didik di seluruh Indonesia," kata narator dalam YouTube Gania Vlog.
Baca Juga: Bukti Struk Pencairan Bansos BPNT Rp600.000: KKS Baru Bank Mandiri, BRI dan BNI Mulai Cair
Bantuan uang tunai ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekolah siswa, seperti:
• Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah.
• Bantuan biaya transportasi harian.
• Alat tulis dan kebutuhan belajar pendukung lainnya.
Nominal bantuan tunai yang diterima oleh peserta didik disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan status tingkat kelasnya:
Baca Juga: Hasil Cek Saldo KKS Mandiri Terbitan 2017-2021, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Sudah Cair?
• Taman Kanak-Kanak (TK) Rp450.000 Untuk 888.000 murid sasaran
• Sekolah Dasar (SD) Rp450.000 Rp225.000 khusus siswa baru dan kelas akhir
• SMP / Sederajat Rp750.000 Rp375.000 khusus siswa baru & kelas akhir
• SMA / SMK / Sederajat Rp1.800.000 Rp900.000 khusus siswa baru & kelas akhir
Bantuan PIP tunai ini akan segera masuk ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Hidden Gem Jaksel! Mie Ayam Tiga Dara Punya Mie Kenyal dan Topping Ayam Bumbu Kuning Melimpah
• Masuk SK Nominasi PIP: Siswa terdaftar resmi dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
• Aktivasi Rekening SimPel: Telah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur resmi (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, BSI untuk wilayah Aceh) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penyaluran dana bansos PIP dilakukan secara bergelombang. Orang tua disarankan rutin berkoordinasi dengan pihak sekolah atau memantau status di portal resmi pip.kemdikbud.go.id.***
Editor : Mutia Tresna Syabania